Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

Makassar,DNID.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program keringanan pajak kendaraan tersebut.

Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Menurut Irvandi, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari Grand Prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun.

Program Gebyar Pajak diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Irvandi mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.

Masyarakat juga berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bapenda Sulsel mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemprov Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WITA

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA