Patroli Gabungan Bongkar Jejak Tambang Dalam Hutan
BELITUNG TIMUR ,Dnid.Co.Id –Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti bergerak menyisir sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Belitung Timur, Kamis (5/6/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Hasil patroli menemukan bekas aktivitas tambang serta delapan unit ponton yang berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan negara.
Operasi pengawasan terpadu tersebut diawali di wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung. Tim melakukan verifikasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun, tim mendapati sejumlah indikasi kuat berupa tumpukan material dan jejak aktivitas tambang yang diduga pernah beroperasi di lokasi tersebut.
Temuan itu langsung didokumentasikan sebagai bahan pengawasan lanjutan sekaligus dasar pemetaan wilayah rawan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang kembali masuk dan merusak kawasan hutan.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak fungsi ekologis hutan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam.
“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas Jookie.
Dari Suak Ning, patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu. Di lokasi yang berada jauh di dalam kawasan hutan tersebut, petugas menemukan delapan unit ponton yang beroperasi di sekitar perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Hasil pengecekan koordinat dan posisi lapangan menunjukkan keberadaan ponton-ponton itu berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila aktivitas pertambangan bergeser masuk ke wilayah hutan negara.
Menyikapi temuan itu, tim gabungan langsung mengumpulkan para pemilik dan operator ponton untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan tegas mengenai batas kawasan hutan dan ancaman sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang masuk ke kawasan hutan negara.
“Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan,” ujar Letda Dirgantara.
Sebagai bentuk komitmen kepatuhan, seluruh pihak terkait diminta menandatangani berita acara dan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Patroli terpadu ini menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan yang mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif. Meski belum ditemukan aktivitas tambang aktif di lokasi yang dilaporkan, keberadaan jejak tambang dan ponton di sekitar kawasan hutan menjadi sinyal penting bahwa pengawasan harus terus diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Patroli Gabungan Bongkar Jejak Tambang Dalam Hutan
SABTU, 6 JUNI 2026
BELITUNG TIMUR ,Dnid.Co.Id –Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti bergerak menyisir sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Belitung Timur, Kamis (5/6/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Hasil patroli menemukan bekas aktivitas tambang serta delapan unit ponton yang berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan negara.
Operasi pengawasan terpadu tersebut diawali di wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung. Tim melakukan verifikasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun, tim mendapati sejumlah indikasi kuat berupa tumpukan material dan jejak aktivitas tambang yang diduga pernah beroperasi di lokasi tersebut.
Temuan itu langsung didokumentasikan sebagai bahan pengawasan lanjutan sekaligus dasar pemetaan wilayah rawan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang kembali masuk dan merusak kawasan hutan.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak fungsi ekologis hutan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam.
"Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya," tegas Jookie.
Dari Suak Ning, patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu. Di lokasi yang berada jauh di dalam kawasan hutan tersebut, petugas menemukan delapan unit ponton yang beroperasi di sekitar perbatasan kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Hasil pengecekan koordinat dan posisi lapangan menunjukkan keberadaan ponton-ponton itu berada sangat dekat dengan batas kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila aktivitas pertambangan bergeser masuk ke wilayah hutan negara.
Menyikapi temuan itu, tim gabungan langsung mengumpulkan para pemilik dan operator ponton untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan tegas mengenai batas kawasan hutan dan ancaman sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang masuk ke kawasan hutan negara.
"Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan," ujar Letda Dirgantara.
Sebagai bentuk komitmen kepatuhan, seluruh pihak terkait diminta menandatangani berita acara dan surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Patroli terpadu ini menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan yang mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif. Meski belum ditemukan aktivitas tambang aktif di lokasi yang dilaporkan, keberadaan jejak tambang dan ponton di sekitar kawasan hutan menjadi sinyal penting bahwa pengawasan harus terus diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.