Polemik Sertifikat Seret Irfan Ke Tahanan Lagi

JAKARTA, DNID.CO.ID – Kasus hukum yang kembali menjerat Irfan Suryanagara memunculkan sederet pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan penerapan pidana di Indonesia. Setelah sempat memperoleh putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irfan kini kembali mendekam di tahanan Bareskrim Polri selama lebih dari 100 hari akibat laporan baru yang masih berkaitan dengan sertifikat aset yang dipersoalkan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, Senin (8/6/2026), Irfan mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan TPPU. Menurutnya, sertifikat yang menjadi objek perkara tidak pernah disita selama proses penyidikan, persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sertifikat itu tidak pernah disita. Tidak pernah menjadi barang sitaan penyidik maupun kejaksaan. Sebagian ada pada saya, sebagian berada di bank sejak 2015, dan satu lainnya berada di pihak lain,” kata Irfan melalui kuasa hukumnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Mabes Polri pada 2021. Saat itu, Irfan dan istrinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan TPPU. Perjalanan perkara berlangsung panjang hingga sempat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun putusan tersebut dibatalkan melalui kasasi yang kemudian menjatuhkan hukuman terhadap keduanya.

Perkembangan signifikan terjadi saat Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Irfan. Dalam Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024, MA menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terkait perkara penggelapan, tetapi menghapus unsur TPPU yang sebelumnya dinyatakan terbukti. Putusan itu juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Di titik inilah polemik baru muncul. Menurut Irfan, aset yang dipersoalkan tidak pernah kembali kepadanya. Bahkan, sertifikat yang kini dijadikan dasar laporan baru disebut tidak pernah tercatat sebagai barang bukti yang disita negara.

Lebih jauh, Irfan menyatakan seluruh sertifikat tersebut masih tercatat atas nama istrinya dan bukan atas nama pelapor. Kondisi itu memunculkan pertanyaan hukum yang hingga kini belum terjawab menurut versinya: apakah seseorang dapat dituduh menggelapkan dokumen yang secara administrasi masih atas nama dirinya atau keluarganya, dan apakah objek yang tidak pernah disita dapat dijadikan dasar pidana penggelapan.

Tak hanya itu, Irfan juga mempertanyakan munculnya kembali sangkaan TPPU. Padahal, unsur tersebut telah dinyatakan tidak terbukti dalam putusan PK Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah bebas pada 2025, Irfan mengaku tidak pernah menolak permintaan pengambilan sertifikat yang diajukan pelapor melalui somasi. Ia bahkan meminta agar proses dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah serta mengusulkan pertemuan untuk membahas dasar hukum tuntutan tersebut.

“Melalui penasihat hukum, kami mempersilakan pengambilan sertifikat dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga meminta dialog untuk menjelaskan dasar hukumnya, tetapi pertemuan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Alih-alih memperoleh penyelesaian, laporan baru justru dilayangkan ke Bareskrim Polri yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan dirinya kembali.

Irfan juga menyoroti peran institusi eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, apabila terdapat objek yang harus diserahkan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah eksekusi putusan, bukan pembentukan perkara pidana baru.

“Kami hanya mencari keadilan. Kami hanya ingin hukum berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” tegasnya.

Kini, perkara yang awalnya berkutat pada 13 sertifikat dari tujuh bidang aset berkembang menjadi sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum. Di tengah perdebatan tersebut, publik menanti kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang menurut pihak Irfan memiliki keterkaitan dengan objek dan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:15 WITA

Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Rabu, 4 November 2026 - 09:12 WITA

Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian

Berita Terbaru