Rusdi Aspek Indonesia: Pasal 8, 9, 13 Konvensi 193 Terobosan Baru yang Belum Ada di ILO Mana Pun

JENEWA, SWISS,DNID.co.id – Di balik sorak kemenangan pengesahan Konvensi 193 di ILO Session 114, tersimpan cerita emosional delegasi buruh Indonesia. Muhammad Rusdi, “Presiden Aspek Indonesia dan Rudi HB Daman,” Ketua GSBI blak-blakan soal perjuangan berat hingga akhirnya menerima hasil konvensi sebagai “pencapaian fantastis”. (11/6).

 

Dari Frustrasi ke Bangga

Rusdi mengawali dengan ucapan terima kasih, tapi tak menutup rasa kecewa awal.

” Aku hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah mengamandemen konvensi ini. Waktu kita pulang tadi malam, kita semua sedih soal konvensi ini. Tapi setelah aku membacanya, aku pikir ini hal yang berbeda.” Terang nya .

 

Ia menggambarkan suasana negosiasi yang menguras tenaga.

“Ini masa yang sangat sulit. Sore itu sangat berat, sangat membuat frustrasi, dan aku pikir tidak ada yang menikmatinya. Memang ini bukan persis konvensi yang kita inginkan. Ini bukan mimpi yang jadi kenyataan, tapi ini konvensi yang bagus.”ujarnya.

 

Namun setelah membaca ulang, Rusdi melihat nilai besar di dalamnya.

” Ini konvensi yang punya sejumlah poin yang belum pernah ada di konvensi ILO mana pun. Misalnya Pasal 13, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 8 contohnya, bagian sistem otomatis dengan undangan-undangan yang terlibat di sana. Tapi menurutku ini pencapaian yang fantastis. Aku senang dengan hasilnya.” Tutur Rudy

 

Ia menutup pernyataannya dengan kebanggaan:

“Sekarang soal rekomendasi, aku hanya ingin bilang bahwa aku sangat bangga melihat ini.” Ungkap nya dengan rasa bangga.

 

Tugas Berat di Negara Masing-Masing

Rudi HB Daman menyoroti babak baru setelah konvensi disahkan. Ia memberi apresiasi ke basis gerakan.

“Dan orang-orang di belakangku yang mendukung kami. Kami benar-benar menghargai energi yang diberikan pekerja kepada kami sebagai bagian dari biro di bangku.”tutur nya .

 

Pesan utamanya: konvensi hanya jadi kertas tanpa aksi lanjutan.

“Tapi yang ingin aku katakan adalah, sekarang kita sudah punya konvensi, pekerjaan yang sebenarnya baru dimulai di negara kita masing-masing untuk memastikan konvensi ini benar-benar diidentifikasi, diadopsi ke dalam hukum nasional, dan diterapkan.” Beber Rudy.

 

Rudi mengajak buruh dan pemerintah RI bekerja sama.

“Jadi sekarang tugas kita untuk memastikan konvensi ini bisa berjalan di negara kita sendiri. Bagus punya konvensi, tapi juga bagus memastikan negara kita sendiri bisa bekerja dan menerapkannya. Kami paham pemerintah kami sangat bersemangat soal ini. Kita perlu mencari cara untuk bekerja sama dengan mereka dan memastikan mereka mengadopsi konvensi dan memastikan para pekerja.” Ajak Rudy .

 

Makna Konvensi 193

Pasal 8, 9, dan 13 yang disorot Rusdi mengatur soal transparansi algoritma, sistem otomatis, dan perlindungan pekerja dari keputusan sepihak aplikasi. Ini jadi pertama kalinya ILO secara eksplisit menyentuh “undangan-undangan” sistem otomatis yang selama ini jadi keluhan driver ojol dan kurir.

Kini bola ada di tangan pemerintah dan serikat buruh Indonesia untuk mendorong ratifikasi dan implementasi Konvensi 193 agar jutaan pekerja platform segera merasakan perlindungan nyata.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 12 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru