ILO Tegaskan Prinsip Realitas Fakta, Pekerja Platform Berhak Berserikat

Jenewa,DNID.co.id – Gedung ILO bergema suara tegas.” Amanda Brown , Wakil Pekerja, menyampaikan pidato Tripartit tentang Konvensi 193 tentang Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform Digital. Pidato itu menampar wajah “bos kotak hitam” bernama algoritma yang selama ini bersembunyi di balik label “mitra” atau pengusaha mandiri. (12/6).

Amanda membongkar kedok platform yang bertahun-tahun bersembunyi di balik sebutan label . Ia menegaskan prinsip realitas , fakta kontrak itu nyata, tapi kenyataan di lapangan yang menentukan.

“Jika platform menetapkan harga, mengarahkan tugas, memberi skor pada kinerja, dan mendisiplinkan pekerja, maka tidak ada susunan kata yang cerdik yang dapat mengubah seorang pekerja menjadi pengusaha,” tegasnya.

Konvensi 193 kini mengkodifikasi prinsip itu jadi hukum internasional. Amanda menolak NOP yang menyamakan pekerja platform dengan hubungan bisnis ke bisnis. Karena faktanya, mayoritas pekerja platform tak punya modal, peralatan, atau klien sendiri. Mereka bekerja, tapi tak punya hak.

Melawan Bos Kotak Hitam dan Penonaktifan Senyap

Pidato paling mengguncang saat Amanda menyorot Pasal 12-14 dan Pasal 16 Konvensi. Untuk pertama kali, ILO menetapkan aturan internasional soal manajemen algoritmik.

“Ekonomi platform menciptakan jenis bos baru: sebuah kotak hitam yang buram dan hingga kini nyaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Bos ini mempekerjakan, menugaskan, menilai, menghukum, dan memecat pekerja, semuanya tanpa penjelasan.”ungkap Amanda .

Konvensi memaksa platform terbuka: wajib ungkap pengawasan otomatis, berikan penjelasan terdokumentasi jika mesin memotong bayaran atau menonaktifkan akun, dan keputusan krusial harus ada keterlibatan manusia .

“Tidak ada fitur yang lebih kejam dari ekonomi orang biasa ini selain ‘pengalihan senyap’: hari ini Anda hadir, besok Anda dihapus. Pasal 16 melarang penangguhan tanpa penjelasan. Platform kini harus menjelaskan apa yang telah mereka lakukan.”ujar dia .

Upah , jaminan sosial, hingga Keamanan Kerja

Konvensi juga tegas soal upah Pasal 9: bayar tepat waktu, tidak boleh di bawah upah minimum, biaya kerja ditanggung perusahaan. Transparansi upah Pasal 10 mengakhiri diskriminasi algoritmik. Untuk pekerja non-hubungan kerja, negara diminta pertimbangkan perlindungan upah.

Pasal 4-5 menjamin lingkungan kerja aman dan hak menolak tugas berbahaya tanpa hukuman. Pasal 11 menjamin akses jaminan sosial. Pasal 6 lindungi dari kekerasan daring oleh klien. Pasal 15 kembalikan kontrol data pribadi ke pekerja. Dan Pasal 3 mengunci hak paling fundamental , kebebasan berserikat dan berunding kolektif.

Teknologi Tak Boleh Menghidupkan Kembali Perbudakan Modern.

“Konvensi ini menolak khayalan bahwa seseorang dapat melakukan pekerjaan seorang karyawan tanpa mendapatkan perlindungan apa pun darinya. Konvensi ini dengan tegas menyatakan: pekerja adalah pekerja. Bahwa hukum di tempat pekerjaan itu dilakukan akan ditegakkan, dan bahwa teknologi paling modern di dunia tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali ketidakadilan yang organisasi ini didirikan untuk mengakhiri: bahwa kerja bukanlah komoditas.”Cecar Amanda .

 

Amanda menutup dengan ucapan terima kasih ke Ketua ILC, pemerintah, Kelompok Pengusaha, staf ILO, dan para pekerja platform yang berjuang. Ia sadar kata-kata konvensi belum sempurna, tapi perjuangan baru dimulai: membawa standar ini ke 180 plus negara anggota ILO.

Konvensi 193 bukan akhir , Ini garis start agar ojek online, kurir, freelancer, dan jutaan pekerja platform lain tak lagi dianggap “angka” oleh algoritma. Karena manusia tidak bisa dinilai hanya dengan skor 4.7 bintang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 13 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA