Tebak PIN ATM Pakai KTP Korban, Pelaku Gasak Rp15 Juta Ditangkap di Rappocini

Makassar, DNID.co.id– Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kartu ATM yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Lelaki berinisial AH (24) diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos.

Kapolsek Rappocini Polrestabes Makassar, KOMPOL Ismail, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait pencurian kartu ATM Bank BRI yang terjadi di kawasan Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil dompet milik korban yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor. Saat kejadian, kunci kendaraan masih tertinggal pada sepeda motor sehingga memudahkan pelaku mengambil dompet yang berisi kartu ATM dan KTP korban.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Gowa.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AH tanpa perlawanan beserta satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar IPTU Muh. Ali Djras.

Dari hasil pemeriksaan petugas, AH mengakui telah mengambil kartu ATM Bank BRI dan KTP milik korban yang berada di dalam bagasi sepeda motor. Pelaku kemudian mendatangi mesin ATM BRI di Jalan Sultan Alauddin dan mencoba memasukkan nomor PIN dengan menggunakan data Tanggal Lahir korban yang tertera pada KTP.

Setelah berhasil mengakses rekening korban, pelaku melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai secara bertahap di beberapa mesin ATM hingga mencapai total sekitar Rp15.000.000.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor. Setelah mendapatkan ATM dan KTP korban, pelaku berhasil menebak PIN ATM berdasarkan data tanggal lahir yang tercantum pada identitas korban,” jelas Kanit Reskrim.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli onderdil sepeda motor, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna silver, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, serta tidak menyimpan data yang dapat memudahkan orang lain mengetahui nomor PIN kartu ATM guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 23 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru