Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Makassar

Jeneponto, dnid.co.id – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang perempuan berinisial IQRA WAHYULIA alias YULYY (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam (HP) milik seorang warga di Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Firman Aras (36) di Kabupaten Maros yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer, yang kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 saat tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat terbangun, korban mendapati ponsel yang sebelumnya dicas pada malam hari telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan melaporkannya ke Polres Jeneponto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan telepon genggam tersebut hingga ke Kabupaten Maros. Dari lokasi itu, petugas mengamankan Firman Aras beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y28 sesuai dengan nomor IMEI milik korban.

Dari hasil interogasi, Firman mengaku memperoleh telepon genggam tersebut melalui akun Facebook bernama “YULYY”. Polisi kemudian menelusuri keberadaan akun tersebut hingga akhirnya menangkap IQRA Wahyulia di Kota Makassar.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam korban dengan cara masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam hasil curian melalui media sosial Facebook. Sementara itu, terduga penadah mengaku sempat melakukan reset atau software ulang terhadap perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros, namun telepon genggam tersebut tetap tidak dapat digunakan secara normal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru