Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Makassar
Jeneponto, dnid.co.id – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang perempuan berinisial IQRA WAHYULIA alias YULYY (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam (HP) milik seorang warga di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Firman Aras (36) di Kabupaten Maros yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer, yang kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 saat tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat terbangun, korban mendapati ponsel yang sebelumnya dicas pada malam hari telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan melaporkannya ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan telepon genggam tersebut hingga ke Kabupaten Maros. Dari lokasi itu, petugas mengamankan Firman Aras beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y28 sesuai dengan nomor IMEI milik korban.
Dari hasil interogasi, Firman mengaku memperoleh telepon genggam tersebut melalui akun Facebook bernama “YULYY”. Polisi kemudian menelusuri keberadaan akun tersebut hingga akhirnya menangkap IQRA Wahyulia di Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam korban dengan cara masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam hasil curian melalui media sosial Facebook. Sementara itu, terduga penadah mengaku sempat melakukan reset atau software ulang terhadap perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros, namun telepon genggam tersebut tetap tidak dapat digunakan secara normal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Makassar
JUMAT, 17 JULI 2026
Jeneponto, dnid.co.id – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang perempuan berinisial IQRA WAHYULIA alias YULYY (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam (HP) milik seorang warga di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Firman Aras (36) di Kabupaten Maros yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer, yang kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 saat tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat terbangun, korban mendapati ponsel yang sebelumnya dicas pada malam hari telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan melaporkannya ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan telepon genggam tersebut hingga ke Kabupaten Maros. Dari lokasi itu, petugas mengamankan Firman Aras beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y28 sesuai dengan nomor IMEI milik korban.
Dari hasil interogasi, Firman mengaku memperoleh telepon genggam tersebut melalui akun Facebook bernama "YULYY". Polisi kemudian menelusuri keberadaan akun tersebut hingga akhirnya menangkap IQRA Wahyulia di Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam korban dengan cara masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam hasil curian melalui media sosial Facebook. Sementara itu, terduga penadah mengaku sempat melakukan reset atau software ulang terhadap perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros, namun telepon genggam tersebut tetap tidak dapat digunakan secara normal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.