Tiga Tahun Mandek, Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Kejelasan Status Hukum Penyerobatan Lahan

Makassar,DNID.co.id   – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki lahan orang lain tanpa hak yang dilaporkan sejak Juli 2022 kembali menjadi sorotan.

Meski penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menyatakan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti, hingga kini korban, Sadiq, mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan maupun Status Hukum perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2672/IV/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa berkas perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Namun, hingga kini korban mengaku belum mengetahui apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dikembalikan kepada penyidik (P-19), atau masih dalam proses penelitian di kejaksaan. Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas.

Korban Sadiq berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait status hukum perkara yang telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar maupun Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkembangan terbaru status berkas perkara tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 18 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA