Tiga Tahun Mandek, Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Kejelasan Status Hukum Penyerobatan Lahan
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki lahan orang lain tanpa hak yang dilaporkan sejak Juli 2022 kembali menjadi sorotan.
Meski penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menyatakan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti, hingga kini korban, Sadiq, mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan maupun Status Hukum perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2672/IV/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa berkas perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Namun, hingga kini korban mengaku belum mengetahui apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dikembalikan kepada penyidik (P-19), atau masih dalam proses penelitian di kejaksaan. Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas.
Korban Sadiq berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait status hukum perkara yang telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar maupun Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkembangan terbaru status berkas perkara tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tiga Tahun Mandek, Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Kejelasan Status Hukum Penyerobatan Lahan
SABTU, 18 JULI 2026
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki lahan orang lain tanpa hak yang dilaporkan sejak Juli 2022 kembali menjadi sorotan.
Meski penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menyatakan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk diteliti, hingga kini korban, Sadiq, mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan maupun status hukum perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2672/IV/RES.1.2/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa berkas perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Namun, hingga kini korban mengaku belum mengetahui apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dikembalikan kepada penyidik (P-19), atau masih dalam proses penelitian di kejaksaan. Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut masih bebas beraktivitas.
Korban Sadiq berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait status hukum perkara yang telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Makassar maupun Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkembangan terbaru status berkas perkara tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.