Polres Takalar Bantah Isu Tangkap Lepas Oknum Kades, Satresnarkoba Tegaskan Tidak Pernah Ada Penangkapan
Takalar, DNID.co.id, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu yang beredar mengenai dugaan penangkapan dan praktik tangkap lepas terhadap seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial DA di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar, Ipda Hamdan, SH, kepolisian dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa tersebut, apalagi hingga muncul dugaan bahwa yang bersangkutan dilepaskan tanpa proses hukum.
Ipda Hamdan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Takalar tidak pernah melakukan penangkapan terhadap kepala desa sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Terkait penangkapan kepala desa, tidak ada. Kalau informasi yang beredar itu, tidak benar. Memang tidak ada penangkapan,” tegas Ipda Hamdan saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2026).
Ia juga menepis isu yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam perkara tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Takalar berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun dalam penanganan perkara narkotika.
“Pada dasarnya kami selalu tegas terhadap setiap kasus narkoba. Tidak ada penangkapan terhadap kepala desa sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Takalar setelah sebelumnya muncul informasi dari seorang narasumber yang menyebut seorang oknum kepala desa telah diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, dugaan praktik tangkap lepas mencuat setelah seorang narasumber berinisial JR mengaku mengetahui adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa berinisial DA yang bertugas di salah satu desa di Kecamatan Galesong.
Menurut JR, penangkapan itu dilakukan sekitar dua pekan sebelumnya oleh personel Satresnarkoba Polres Takalar di luar wilayah Kecamatan Galesong.
“Saat ini tidak ada kepala desanya, dengar kabar kalau pak desa dijemput terkait kasus narkoba,” ujar JR.
Ia juga mengklaim bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Juli 2026.
“Sekitar dua minggu lalu ditangkap di luar Galesong oleh Narkoba Takalar,” katanya.
Namun, belakangan JR mengaku kembali melihat oknum kepala desa tersebut mengikuti kegiatan bersama para kepala desa di Kabupaten Takalar. Dari situ muncul dugaan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan.
“Kemarin sudah ada lagi di Takalar karena dipanggil semua kepala desa untuk menghadap dan melaporkan keuangannya,” ungkap JR.
Selain itu, JR juga menyampaikan sejumlah informasi lain terkait kehidupan pribadi oknum kepala desa tersebut. Namun, informasi tersebut merupakan keterangan sepihak dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Atas beredarnya informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Takalar memastikan bahwa kabar mengenai penangkapan kepala desa tidak benar.
Penegasan dari Kanit Opsnal Satresnarkoba menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang pejabat desa dalam perkara narkotika.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses konfirmasi kepada aparat penegak hukum sebelum suatu informasi dianggap sebagai fakta. Dalam setiap pemberitaan, prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, hingga saat ini tidak terdapat dasar yang membenarkan informasi mengenai penangkapan maupun dugaan praktik tangkap lepas terhadap oknum kepala desa berinisial DA sebagaimana yang sebelumnya beredar.
Meski demikian, apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru atau keterangan resmi lainnya dari Polres Takalar maupun pihak terkait, redaksi akan memperbarui informasi ini sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Takalar Bantah Isu Tangkap Lepas Oknum Kades, Satresnarkoba Tegaskan Tidak Pernah Ada Penangkapan
SENIN, 3 AGUSTUS 2026
Takalar, DNID.co.id, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu yang beredar mengenai dugaan penangkapan dan praktik tangkap lepas terhadap seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial DA di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar, Ipda Hamdan, SH, kepolisian dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa tersebut, apalagi hingga muncul dugaan bahwa yang bersangkutan dilepaskan tanpa proses hukum.
Ipda Hamdan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Takalar tidak pernah melakukan penangkapan terhadap kepala desa sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Terkait penangkapan kepala desa, tidak ada. Kalau informasi yang beredar itu, tidak benar. Memang tidak ada penangkapan," tegas Ipda Hamdan saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2026).
Ia juga menepis isu yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam perkara tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polres Takalar berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun dalam penanganan perkara narkotika.
"Pada dasarnya kami selalu tegas terhadap setiap kasus narkoba. Tidak ada penangkapan terhadap kepala desa sebagaimana yang diberitakan," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Takalar setelah sebelumnya muncul informasi dari seorang narasumber yang menyebut seorang oknum kepala desa telah diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, dugaan praktik tangkap lepas mencuat setelah seorang narasumber berinisial JR mengaku mengetahui adanya penangkapan terhadap oknum kepala desa berinisial DA yang bertugas di salah satu desa di Kecamatan Galesong.
Menurut JR, penangkapan itu dilakukan sekitar dua pekan sebelumnya oleh personel Satresnarkoba Polres Takalar di luar wilayah Kecamatan Galesong.
"Saat ini tidak ada kepala desanya, dengar kabar kalau pak desa dijemput terkait kasus narkoba," ujar JR.
Ia juga mengklaim bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Juli 2026.
"Sekitar dua minggu lalu ditangkap di luar Galesong oleh Narkoba Takalar," katanya.
Namun, belakangan JR mengaku kembali melihat oknum kepala desa tersebut mengikuti kegiatan bersama para kepala desa di Kabupaten Takalar. Dari situ muncul dugaan bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan.
"Kemarin sudah ada lagi di Takalar karena dipanggil semua kepala desa untuk menghadap dan melaporkan keuangannya," ungkap JR.
Selain itu, JR juga menyampaikan sejumlah informasi lain terkait kehidupan pribadi oknum kepala desa tersebut. Namun, informasi tersebut merupakan keterangan sepihak dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Atas beredarnya informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Takalar memastikan bahwa kabar mengenai penangkapan kepala desa tidak benar.
Penegasan dari Kanit Opsnal Satresnarkoba menjadi jawaban atas spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang pejabat desa dalam perkara narkotika.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses konfirmasi kepada aparat penegak hukum sebelum suatu informasi dianggap sebagai fakta. Dalam setiap pemberitaan, prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, hingga saat ini tidak terdapat dasar yang membenarkan informasi mengenai penangkapan maupun dugaan praktik tangkap lepas terhadap oknum kepala desa berinisial DA sebagaimana yang sebelumnya beredar.
Meski demikian, apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru atau keterangan resmi lainnya dari Polres Takalar maupun pihak terkait, redaksi akan memperbarui informasi ini sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.