Sembunyikan Sabu di Lipatan Celana, Oknum ASN Bulukumba Dibekuk Polisi
Bulukumba, DNID.co.id, – Satresnarkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS (42) dan rekannya MS (32) karena kedapatan memakai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin mengatakan ASN tersebut berdinas di Dinas Perikanan Bulukumba.
Menurut dia, penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Jumat (31/7/2026).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu saset diduga berisi narkoba dengan berat 0,17 gram, serta alat isap berupa pipet, bong, dan korek api.
“Ada diamankan, pemakai,” ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan MS yang kedapatan membawa satu saset diduga sabu yang disimpan di lipatan celana pendeknya. Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS. Dari lokasi tersebut ditemukan alat isap sabu beserta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode sistem tempel. Saat ini, identitas pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Salehuddin menambahkan, sampel urine kedua terduga pelaku serta barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metafetamin.
“Saat ini kita telah menerima hasil dari labfor dan untuk kemungkinan rehabilitasi, semuanya akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku. Tim Asesmen Terpadu akan melakukan penilaian dan kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun IS pernah diamankan sebelumnya, namun belum bisa disebut residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan.
“Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan,” tegasnya.
Terkait proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi yang bersangkutan.
“Kita lihat proses ke depan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sembunyikan Sabu di Lipatan Celana, Oknum ASN Bulukumba Dibekuk Polisi
RABU, 5 AGUSTUS 2026
Bulukumba, DNID.co.id, - Satresnarkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS (42) dan rekannya MS (32) karena kedapatan memakai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehuddin mengatakan ASN tersebut berdinas di Dinas Perikanan Bulukumba.
Menurut dia, penangkapan keduanya dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Jumat (31/7/2026).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu saset diduga berisi narkoba dengan berat 0,17 gram, serta alat isap berupa pipet, bong, dan korek api.
"Ada diamankan, pemakai," ujarnya kepada DNID.co.id, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan MS yang kedapatan membawa satu saset diduga sabu yang disimpan di lipatan celana pendeknya. Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa barang bukti diduga sabu tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS. Dari lokasi tersebut ditemukan alat isap sabu beserta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode sistem tempel. Saat ini, identitas pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Salehuddin menambahkan, sampel urine kedua terduga pelaku serta barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metafetamin.
"Saat ini kita telah menerima hasil dari labfor dan untuk kemungkinan rehabilitasi, semuanya akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku. Tim Asesmen Terpadu akan melakukan penilaian dan kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun IS pernah diamankan sebelumnya, namun belum bisa disebut residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan.
"Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan," tegasnya.
Terkait proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi yang bersangkutan.
"Kita lihat proses ke depan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak," tandasnya.