BANGKA BARAT, DNID.co.id— Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial EP (31), warga Belinyu, Kabupaten Bangka, yang diduga membawa enam paket narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan kawasan Sinar Menumbing, Dusun VI, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,58 gram, timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (19/8/2026) malam. Informasi itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Sinar Menumbing.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengarah ke sebuah kontrakan dan mengamankan EP sebelum melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa.
Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu bal plastik klip, gunting, double tape, serta sejumlah potongan pipet yang diduga dapat berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT, dan satu unit telepon seluler merek Infinix. Total barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 1,58 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Namun, kepolisian masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram,” ujar Yos.
Menurut Yos, EP bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bangka Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat kini masih memburu informasi mengenai sumber sabu tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah EP bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Hantu Bekuk Pria Belinyu Bawa Enam Paket Sabu
JUMAT, 21 AGUSTUS 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id— Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial EP (31), warga Belinyu, Kabupaten Bangka, yang diduga membawa enam paket narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan kawasan Sinar Menumbing, Dusun VI, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,58 gram, timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (19/8/2026) malam. Informasi itu menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Sinar Menumbing.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengarah ke sebuah kontrakan dan mengamankan EP sebelum melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa.
Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu bal plastik klip, gunting, double tape, serta sejumlah potongan pipet yang diduga dapat berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT, dan satu unit telepon seluler merek Infinix. Total barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 1,58 gram.
Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Namun, kepolisian masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram,” ujar Yos.
Menurut Yos, EP bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bangka Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” katanya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat kini masih memburu informasi mengenai sumber sabu tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah EP bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.