BANTAENG, DNID.CO.ID – Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng mengecam keras lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Wandi yang terjadi beberapa waktu lalu. FJRI menilai aparat penegak hukum, khususnya dari Kanit Pidum, terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan perkara.
Berdasarkan keterangan terbaru dari Kanit Pidum, Haerul Ihsan, hingga saat ini belum ada saksi yang dapat diambil keterangannya dari pihak korban. Alasan ini dinilai FJRI sebagai bentuk kemunduran dalam proses hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak kepolisian hingga saat ini juga tidak secara gamblang membeberkan hasil visum korban. Padahal, Wandi langsung menjalani visum di rumah sakit sesaat setelah mengalami tindak penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini kesannya polisi mempermainkan situasi. Ketika korban sudah visum, seharusnya bukti itu yang dikejar. Bukan malah mencari-cari alasan tidak ada saksi, atau menyuruh tim kami yang cari saksi, terus mereka ngapain? Polisi setidak berguna inikah?,” tegas Dg.Ratu stay Derra, Ketua Umum FJRI Bantaeng.
FJRI juga menyoroti respons Kanit Pidum saat tim melakukan konfirmasi terkait dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Alih-alih memberi kepastian hukum, Kanit Pidum justru meminta tim untuk melakukan pelaporan ulang.
“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis. Seolah-olah kami disuruh mengulang dari nol, padahal laporan awal sudah ada. Ini bentuk pembiaran,” lanjut Dg. Ratu.
Selanjutnya FJRI menuntut Kapolres Bantaeng agar segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Membuka hasil visum Wandi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Menetapkan tersangka dan tidak berlindung di balik alasan “tidak ada saksi”. Mengusut dugaan pasal 18 UU Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik.
“Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, FJRI akan eskalasi ke tingkat Polda dan Dewan Pers. Negara wajib hadir melindungi jurnalis yang menjadi corong kebenaran,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
BANTAENG, DNID.CO.ID – Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng mengecam keras lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Wandi yang terjadi beberapa waktu lalu. FJRI menilai aparat penegak hukum, khususnya dari Kanit Pidum, terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan perkara.
Berdasarkan keterangan terbaru dari Kanit Pidum, Haerul Ihsan, hingga saat ini belum ada saksi yang dapat diambil keterangannya dari pihak korban. Alasan ini dinilai FJRI sebagai bentuk kemunduran dalam proses hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak kepolisian hingga saat ini juga tidak secara gamblang membeberkan hasil visum korban. Padahal, Wandi langsung menjalani visum di rumah sakit sesaat setelah mengalami tindak penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Ini kesannya polisi mempermainkan situasi. Ketika korban sudah visum, seharusnya bukti itu yang dikejar. Bukan malah mencari-cari alasan tidak ada saksi, atau menyuruh tim kami yang cari saksi, terus mereka ngapain? Polisi setidak berguna inikah?," tegas Dg.Ratu stay Derra, Ketua Umum FJRI Bantaeng.
FJRI juga menyoroti respons Kanit Pidum saat tim melakukan konfirmasi terkait dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Alih-alih memberi kepastian hukum, Kanit Pidum justru meminta tim untuk melakukan pelaporan ulang.
"Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis. Seolah-olah kami disuruh mengulang dari nol, padahal laporan awal sudah ada. Ini bentuk pembiaran," lanjut Dg. Ratu.
Selanjutnya FJRI menuntut Kapolres Bantaeng agar segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Membuka hasil visum Wandi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Menetapkan tersangka dan tidak berlindung di balik alasan "tidak ada saksi". Mengusut dugaan pasal 18 UU Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik.
"Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, FJRI akan eskalasi ke tingkat Polda dan Dewan Pers. Negara wajib hadir melindungi jurnalis yang menjadi corong kebenaran," tandasnya.