Tim Hantu Ciduk Pria Pangkalpinang Bawa 78 Gram Sabu
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali terbongkar. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan FD (43), warga Kota Pangkalpinang, setelah menemukan 78,81 gram sabu yang diduga hendak diedarkan di wilayah Mentok.
FD ditangkap pada Kamis (10/9/2026) saat petugas melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan bermula ketika petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tas hitam merek Volcom yang dibawa FD. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 78,81 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam penyidikan karena polisi menduga sabu itu bukan sekadar untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan polisi menduga barang haram itu akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.
Selain sabu, polisi menyita satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih bernomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika.
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Yos dalam konferensi pers.
Polisi menaksir nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar Rp70 juta. Jumlah itu menunjukkan besarnya nilai transaksi yang berpotensi beredar jika narkotika tersebut benar-benar masuk ke pasar ilegal di Mentok.
FD diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Kini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Atas perkara tersebut, FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, perkara ini belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polres Bangka Barat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan serta jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan sabu tersebut di wilayah Mentok.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Hantu Ciduk Pria Pangkalpinang Bawa 78 Gram Sabu
JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali terbongkar. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan FD (43), warga Kota Pangkalpinang, setelah menemukan 78,81 gram sabu yang diduga hendak diedarkan di wilayah Mentok.
FD ditangkap pada Kamis (10/9/2026) saat petugas melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan bermula ketika petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tas hitam merek Volcom yang dibawa FD. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 78,81 gram.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom," demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam penyidikan karena polisi menduga sabu itu bukan sekadar untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan polisi menduga barang haram itu akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.
Selain sabu, polisi menyita satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih bernomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika.
"Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Yos dalam konferensi pers.
Polisi menaksir nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar Rp70 juta. Jumlah itu menunjukkan besarnya nilai transaksi yang berpotensi beredar jika narkotika tersebut benar-benar masuk ke pasar ilegal di Mentok.
FD diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Kini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Atas perkara tersebut, FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, perkara ini belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polres Bangka Barat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan serta jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan sabu tersebut di wilayah Mentok.