Tragedi Krakatau: Industri Pers Didorong Perkuat K3 Liputan Bencana

Gowa, DNID.co.id — Lima jurnalis dan tiga awak kapal hilang kontak, saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal itu kemudian memantik duka mendalam sekaligus sorotan tajam baik dari kalangan akademisi dan Praktisi Hukum .Tragedi ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul dalam aksi solidaritas, doa bersama, dan penyalaan lilin yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar bersama Polresta Gowa di pelataran Museum Balla Lompoa, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Kamis malam (17/9/2026).

Kegiatan ini menjadi penghormatan sekaligus pengingat atas lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan.

M. Bagus Khoirunnas (Antara), Arie Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firdaus Wajidi (Anadolu Agency), dan Donal Husni (Jurnalis Freelance).

Keselamatan Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Etika

Praktisi Hukum, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menegaskan keselamatan jiwa jurnalis di medan berisiko tinggi bukan sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi ketat.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas
lima jurnalis yang hingga saat kini belum ditemukan. Namun dari kacamata hukum, peristiwa ini harus menjadi evaluasi total. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya — mencakup hak keselamatan dan keamanan di medan berisiko tinggi.”

Ia menambahkan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan K3 membebankan tanggung jawab hukum ( mandatory legal obligation) mutlak kepada perusahaan pers. Perusahaan wajib menyediakan pembekalan mitigasi, Alat Pelindung Diri (APD) berstandar, hingga asuransi jiwa komprehensif — termasuk bagi jurnalis lepas (freelance).

“Prinsip dasarnya jelas: tidak ada berita seharga nyawa. Penugasan ke area berisiko tinggi tanpa mitigasi K3 yang matang adalah bentuk kelalaian terhadap perlindungan tenaga kerja.”ujarnya.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dari Semua Pihak

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Mohammad Sardi, menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh — mulai dari industri media, organisasi profesi, hingga individu jurnalis.

“Penugasan harus dipikirkan matang-matang. Medannya seperti apa, peliputannya bagaimana, mitigasinya harus lebih baik ke depan. Organisasi profesi juga punya tanggung jawab memberikan pembekalan mitigasi risiko.”tegas Sardi.

Sementara itu, Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif solidaritas ini sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lapangan.

“Ini bentuk keprihatinan dan belasungkawa kita terhadap saudara-saudara kita yang mengorbankan jiwa dan raganya saat bertugas. Selalu perhitungkan potensi bahaya dan utamakan keselamatan.”

Pengawasan Diperketat, Demi Mencegah Tragedi Berulang

Menutup pernyataannya, Wawan Nur Rewa mendesak Dewan Pers dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam menerapkan protokol keselamatan kerja. Semua pihak diharapkan berbenah — agar pengorbanan para Pejuang Informasi tidak sia-sia dan tidak ada  nyawa yang hilang demi sebuah berita.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 18 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA