Polres Bone Gagalkan Dugaan Penyelundupan 10 Ton Solar Subsidi, 48 Drum Diamankan
Solar yang diduga berasal dari Bulukumba itu rencananya dikirim ke Kolaka. Polisi mengamankan seorang sopir dan mendalami dugaan pengiriman BBM bersubsidi yang disebut telah berlangsung berulang kali.
Bone, DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan jumlah sekitar 10 ton di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (22/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 48 drum besi berisi Solar serta seorang sopir berinisial RA yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Bone.
Kanit Ekonomi Polres Bone, Iptu Sirajuddin, mengatakan Solar tersebut diduga akan dikirim dari Kelurahan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Solar itu dimasukkan dalam drum besi, jumlahnya ada 48,” ujar Sirajuddin saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sirajuddin, berdasarkan keterangan RA, BBM tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial AB yang disebut sebagai pemilik barang.
AB diketahui berasal dari Bulukumba dan berdomisili di Kolaka. Berdasarkan pengakuan RA, AB diduga datang langsung ke Bulukumba untuk mengatur pengadaan Solar karena pasokan yang tersedia belum mampu memenuhi permintaan.
“AB ini orang tuanya dari Bulukumba, tapi dia berdomisili di Kolaka. Biasanya barang dia terima di sana, tapi karena barang kurang dan dia kewalahan memenuhi permintaan, makanya dia yang ke Bulukumba untuk atur sendiri. Ini berdasarkan pengakuan RA,” kata Sirajuddin.
Polisi juga mendalami asal-usul dan mekanisme pengadaan Solar tersebut. Sirajuddin menyebut, BBM itu sebelumnya dikemas dalam jeriken dan dibeli dengan harga Rp350 ribu per jeriken sebelum dipindahkan ke dalam drum besi.
Pengiriman diduga dilakukan setiap pekan setelah Solar terkumpul dalam jumlah tertentu. Polisi turut menelusuri dugaan pengiriman serupa yang disebut telah berlangsung beberapa kali.
Namun, keterangan mengenai pemilik, jalur distribusi, dan frekuensi pengiriman tersebut masih berdasarkan pengakuan sopir dan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan distribusi Solar tersebut.
Gunawan mengimbau masyarakat ikut menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
“Mari bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran, tertib, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul Solar, pihak yang diduga terlibat, serta dugaan pengiriman yang berlangsung berulang kali. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Bone Gagalkan Dugaan Penyelundupan 10 Ton Solar Subsidi, 48 Drum Diamankan
JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026
Solar yang diduga berasal dari Bulukumba itu rencananya dikirim ke Kolaka. Polisi mengamankan seorang sopir dan mendalami dugaan pengiriman BBM bersubsidi yang disebut telah berlangsung berulang kali.
Bone, DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan jumlah sekitar 10 ton di Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (22/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 48 drum besi berisi Solar serta seorang sopir berinisial RA yang kini menjalani pemeriksaan di Polres Bone.
Kanit Ekonomi Polres Bone, Iptu Sirajuddin, mengatakan Solar tersebut diduga akan dikirim dari Kelurahan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Solar itu dimasukkan dalam drum besi, jumlahnya ada 48,” ujar Sirajuddin saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sirajuddin, berdasarkan keterangan RA, BBM tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial AB yang disebut sebagai pemilik barang.
AB diketahui berasal dari Bulukumba dan berdomisili di Kolaka. Berdasarkan pengakuan RA, AB diduga datang langsung ke Bulukumba untuk mengatur pengadaan Solar karena pasokan yang tersedia belum mampu memenuhi permintaan.
“AB ini orang tuanya dari Bulukumba, tapi dia berdomisili di Kolaka. Biasanya barang dia terima di sana, tapi karena barang kurang dan dia kewalahan memenuhi permintaan, makanya dia yang ke Bulukumba untuk atur sendiri. Ini berdasarkan pengakuan RA,” kata Sirajuddin.
Polisi juga mendalami asal-usul dan mekanisme pengadaan Solar tersebut. Sirajuddin menyebut, BBM itu sebelumnya dikemas dalam jeriken dan dibeli dengan harga Rp350 ribu per jeriken sebelum dipindahkan ke dalam drum besi.
Pengiriman diduga dilakukan setiap pekan setelah Solar terkumpul dalam jumlah tertentu. Polisi turut menelusuri dugaan pengiriman serupa yang disebut telah berlangsung beberapa kali.
Namun, keterangan mengenai pemilik, jalur distribusi, dan frekuensi pengiriman tersebut masih berdasarkan pengakuan sopir dan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan distribusi Solar tersebut.
Gunawan mengimbau masyarakat ikut menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
“Mari bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran, tertib, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul Solar, pihak yang diduga terlibat, serta dugaan pengiriman yang berlangsung berulang kali. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.