Mediasi Sengketa Tanah di Malatunrung Palopo Buntu, Warga Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Palopo, DNID.co.id — Upaya MediasisengketaTanah Kavling yang melibatkan dua Warga di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, belum menemui kata sepakat.
Pertemuan yang difasilitasi oleh aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas setempat ini berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.10 Wita.
Mediasi tersebut mempertemukan Ibu Kamariah dengan pihak Ibu Andi Dajeng beserta anaknya. Permasalahan bermula ketika kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah kavling yang sama.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malatunrung, Aiptu Syahiruddin, yang hadir mengawal jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa pihak Andi Dajeng dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, pihak Ibu Kamariah belum memiliki alas hak resmi dan baru mengantongi bukti berupa kwitansi pembelian.
“Karena masing-masing pihak tetap bersikeras merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pertemuan hari ini belum menghasilkan titik temu,” ungkap Aiptu Syahiruddin.
Mengingat belum ada kesepakatan damai di tingkat lokal, pihak Pemerintah Kecamatan Wara Timur akhirnya menyarankan agar sengketa tersebut dibawa ke jalur hukum Perdata.
Kedua belah pihak dipersilakan untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo dan diimbau agar senantiasa mematuhi keputusan hukum yang nantinya ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Berkat kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah setempat, jalannya proses mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut tetap terpantau aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mediasi Sengketa Tanah di Malatunrung Palopo Buntu, Warga Disarankan Tempuh Jalur Perdata
SABTU, 26 SEPTEMBER 2026
Palopo, DNID.co.id — Upaya mediasi sengketa tanah kavling yang melibatkan dua warga di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, belum menemui kata sepakat.
Pertemuan yang difasilitasi oleh aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas setempat ini berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.10 Wita.
Mediasi tersebut mempertemukan Ibu Kamariah dengan pihak Ibu Andi Dajeng beserta anaknya. Permasalahan bermula ketika kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah kavling yang sama.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Malatunrung, Aiptu Syahiruddin, yang hadir mengawal jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa pihak Andi Dajeng dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, pihak Ibu Kamariah belum memiliki alas hak resmi dan baru mengantongi bukti berupa kwitansi pembelian.
“Karena masing-masing pihak tetap bersikeras merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pertemuan hari ini belum menghasilkan titik temu,” ungkap Aiptu Syahiruddin.
Mengingat belum ada kesepakatan damai di tingkat lokal, pihak Pemerintah Kecamatan Wara Timur akhirnya menyarankan agar sengketa tersebut dibawa ke jalur hukum perdata.
Kedua belah pihak dipersilakan untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo dan diimbau agar senantiasa mematuhi keputusan hukum yang nantinya ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Berkat kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah setempat, jalannya proses mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut tetap terpantau aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.