Perluas Jerat Hukum, Bupati Gowa HT Tersangka Korupsi dan TPPU,Dicegah ke Luar Negeri
Makassar, DNID .co . id — Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., <span;>CIPA<span;>., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai Tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Didik.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Dalam rangkaian ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh HT.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum.
Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.(*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Perluas Jerat Hukum, Bupati Gowa HT Tersangka Korupsi dan TPPU,Dicegah ke Luar Negeri
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026
Makassar, DNID .co . id — Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., <span;>CIPA<span;>., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Didik.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Dalam rangkaian ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh HT.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum.
Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.(*)