IPAL RSUD Latopas Jeneponto Disorot, Gedung Bertambah Sedangkan Kapasitas Pengolahan Limbah Belum Di-upgrade
Kondisi IPAL RSUD Latopas Jeneponto diduga over kapasitas. (dok:arief)
JENEPONTO, DNID.co.id – Persoalan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan menjadi sorotan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas), Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut mengarah pada keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit yang disebut perlu mendapat perhatian seiring bertambahnya aktivitas dan bangunan pelayanan di lingkungan RSUD Latopas.
Seorang masyarakat berinisial MA menilai kapasitas IPAL RSUD Latopas patut dipertanyakan setelah sejumlah gedung baru mulai digunakan. Menurutnya, penambahan fasilitas tersebut berpotensi meningkatkan beban pengolahan limbah cair rumah sakit.
“Ada beberapa gedung baru yang dibangun Rumah Sakit Latopas yang masif menambah pemanfaatan IPAL, contohnya Lontara 7 dan Cathlab yang dibangun tahun 2024 dan mulai dipergunakan pada tahun 2025,” ucap MA kepada DNID.co.id, Selasa (29/9/2026).
MA mengungkapkan, penambahan sejumlah fasilitas tersebut disebut tidak diikuti dengan penambahan jumlah maupun kapasitas IPAL. Ia juga menyebut IPAL terakhir diperbarui pada 2019.
“Ditengah penambahan beberapa gedung baru yang tentunya membuat kapasitas IPAL RSUD Latopas terbatas, dan IPAL terakhir kali diperbarui tahun 2019 silam,” tambahnya.
Menurut MA, persoalan lingkungan di rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan IPAL, tetapi juga pengelolaan sampah medis. Ia menyebut pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah cair semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas rumah sakit tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Ada dua item, yaitu IPAL dan pengelolaan Sampah Medis, IPAL biasanya dilakukan pemeriksaan rutin per semester, Pemeriksaan rutin itu antara lain uji mutu lingkungan dan lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Senin (28/9/2026) sore, kondisi instalasi IPAL di RSUD Latopas Jeneponto dalam keadaan bekerja namun terdapat debit air yang tumpah diduga melebihi kapasitas dalam pengelolaan air dan limbah.
Pihak Rumah Sakit Akui Pernah Usulkan Upgrade IPAL
Terpisah, Kepala Instalasi IPAL RSUD Latopas Jeneponto, Rahmat, membantah apabila kondisi IPAL disebut tidak mendapatkan pemantauan. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap kualitas limbah dilakukan secara berkala dengan melibatkan pihak laboratorium independen.
“Setiap triwulan kita melakukan pengukuran, kita hadirkan tim independen dari Labkesmas Makassar sesuai standar kementerian lingkungan Hidup dan kementerian kesehatan,” ucap Rahmat.
“Terakhir itu Juni–Agustus, nanti di September–Oktober lagi untuk pengukuran,” tambahnya.
Namun, Rahmat juga mengakui bahwa pihaknya telah beberapa kali mengusulkan peningkatan kapasitas atau upgrade terhadap instalasi pengolahan limbah tersebut.
“Saya sudah beberapa kali mengusulkan untuk mengupgrade IPAL, apalagi kondisi mesin ada yang sudah aus jadi butuh upgrade berupa penambahan atau diganti,” terang Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menyatakan kondisi IPAL RSUD Latopas saat ini masih dinilai mampu mengolah limbah meski terdapat penambahan sejumlah gedung pelayanan.
“Sampai saat ini IPAL masih ditahap aman dan mumpuni walaupun ada penambahan gedung,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan dan apakah kualitas air limbah yang keluar dari IPAL telah memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan, Rahmat belum memberikan penjelasan. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan manajemen RSUD Latopas.
“Tunggu pak saya tanya atau koordinasi dulu dengan Manajemen RSUD Latopas,” pungkasnya.
Ada Standar Kapasitas dan Mutu Limbah yang Harus Dipenuhi
Secara regulasi, pengelolaan air limbah rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan keberadaan IPAL, tetapi juga kapasitas pengolahan, pemantauan kualitas limbah, serta pemenuhan baku mutu sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit masih memiliki ketentuan yang dipertahankan setelah perubahan regulasi pada 2026, sementara ketentuan mengenai standar baku mutu media lingkungan rumah sakit telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya. Status Permenkes 7/2019 tercatat dicabut sebagian oleh Permenkes 3/2026.
Dalam ketentuan teknis pengelolaan limbah cair rumah sakit yang tercantum dalam regulasi tersebut, IPAL harus menggunakan teknologi yang tepat dan memiliki desain kapasitas pengolahan yang sesuai dengan volume limbah cair yang dihasilkan. Ketentuan teknis tersebut juga mengatur pemantauan dan pemeliharaan fungsi IPAL.
Sementara itu, kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini juga mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan hingga konsekuensi administratif apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Untuk ketentuan air limbah domestik, Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 juga telah berlaku sejak 9 September 2025 dan mengatur penanggung jawab usaha, pengolahan air limbah, baku mutu, serta standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah IPAL RSUD Latopas masih berfungsi, tetapi apakah kapasitas aktualnya sesuai dengan beban limbah setelah bertambahnya fasilitas pelayanan, serta apakah hasil pengujian efluen secara berkala benar-benar memenuhi baku mutu yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Direktur dan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) RSUD Latopas terkait kapasitas IPAL, riwayat pengembangan instalasi sejak 2019, hasil uji laboratorium terakhir, serta langkah manajemen dalam menghadapi penambahan fasilitas pelayanan rumah sakit.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
IPAL RSUD Latopas Jeneponto Disorot, Gedung Bertambah Sedangkan Kapasitas Pengolahan Limbah Belum Di-upgrade
SELASA, 29 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Persoalan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan menjadi sorotan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas), Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut mengarah pada keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit yang disebut perlu mendapat perhatian seiring bertambahnya aktivitas dan bangunan pelayanan di lingkungan RSUD Latopas.
Seorang masyarakat berinisial MA menilai kapasitas IPAL RSUD Latopas patut dipertanyakan setelah sejumlah gedung baru mulai digunakan. Menurutnya, penambahan fasilitas tersebut berpotensi meningkatkan beban pengolahan limbah cair rumah sakit.
“Ada beberapa gedung baru yang dibangun Rumah Sakit Latopas yang masif menambah pemanfaatan IPAL, contohnya Lontara 7 dan Cathlab yang dibangun tahun 2024 dan mulai dipergunakan pada tahun 2025,” ucap MA kepada DNID.co.id, Selasa (29/9/2026).
MA mengungkapkan, penambahan sejumlah fasilitas tersebut disebut tidak diikuti dengan penambahan jumlah maupun kapasitas IPAL. Ia juga menyebut IPAL terakhir diperbarui pada 2019.
“Ditengah penambahan beberapa gedung baru yang tentunya membuat kapasitas IPAL RSUD Latopas terbatas, dan IPAL terakhir kali diperbarui tahun 2019 silam,” tambahnya.
Menurut MA, persoalan lingkungan di rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan IPAL, tetapi juga pengelolaan sampah medis. Ia menyebut pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah cair semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas rumah sakit tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Ada dua item, yaitu IPAL dan pengelolaan Sampah Medis, IPAL biasanya dilakukan pemeriksaan rutin per semester, Pemeriksaan rutin itu antara lain uji mutu lingkungan dan lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Senin (28/9/2026) sore, kondisi instalasi IPAL di RSUD Latopas Jeneponto dalam keadaan bekerja namun terdapat debit air yang tumpah diduga melebihi kapasitas dalam pengelolaan air dan limbah.
Pihak Rumah Sakit Akui Pernah Usulkan Upgrade IPAL
Terpisah, Kepala Instalasi IPAL RSUD Latopas Jeneponto, Rahmat, membantah apabila kondisi IPAL disebut tidak mendapatkan pemantauan. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap kualitas limbah dilakukan secara berkala dengan melibatkan pihak laboratorium independen.
“Setiap triwulan kita melakukan pengukuran, kita hadirkan tim independen dari Labkesmas Makassar sesuai standar kementerian lingkungan Hidup dan kementerian kesehatan,” ucap Rahmat.
“Terakhir itu Juni–Agustus, nanti di September–Oktober lagi untuk pengukuran,” tambahnya.
Namun, Rahmat juga mengakui bahwa pihaknya telah beberapa kali mengusulkan peningkatan kapasitas atau upgrade terhadap instalasi pengolahan limbah tersebut.
“Saya sudah beberapa kali mengusulkan untuk mengupgrade IPAL, apalagi kondisi mesin ada yang sudah aus jadi butuh upgrade berupa penambahan atau diganti,” terang Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menyatakan kondisi IPAL RSUD Latopas saat ini masih dinilai mampu mengolah limbah meski terdapat penambahan sejumlah gedung pelayanan.
“Sampai saat ini IPAL masih ditahap aman dan mumpuni walaupun ada penambahan gedung,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan dan apakah kualitas air limbah yang keluar dari IPAL telah memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan, Rahmat belum memberikan penjelasan. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan manajemen RSUD Latopas.
“Tunggu pak saya tanya atau koordinasi dulu dengan Manajemen RSUD Latopas,” pungkasnya.
Ada Standar Kapasitas dan Mutu Limbah yang Harus Dipenuhi
Secara regulasi, pengelolaan air limbah rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan keberadaan IPAL, tetapi juga kapasitas pengolahan, pemantauan kualitas limbah, serta pemenuhan baku mutu sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit masih memiliki ketentuan yang dipertahankan setelah perubahan regulasi pada 2026, sementara ketentuan mengenai standar baku mutu media lingkungan rumah sakit telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya. Status Permenkes 7/2019 tercatat dicabut sebagian oleh Permenkes 3/2026.
Dalam ketentuan teknis pengelolaan limbah cair rumah sakit yang tercantum dalam regulasi tersebut, IPAL harus menggunakan teknologi yang tepat dan memiliki desain kapasitas pengolahan yang sesuai dengan volume limbah cair yang dihasilkan. Ketentuan teknis tersebut juga mengatur pemantauan dan pemeliharaan fungsi IPAL.
Sementara itu, kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini juga mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan hingga konsekuensi administratif apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Untuk ketentuan air limbah domestik, Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 juga telah berlaku sejak 9 September 2025 dan mengatur penanggung jawab usaha, pengolahan air limbah, baku mutu, serta standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah IPAL RSUD Latopas masih berfungsi, tetapi apakah kapasitas aktualnya sesuai dengan beban limbah setelah bertambahnya fasilitas pelayanan, serta apakah hasil pengujian efluen secara berkala benar-benar memenuhi baku mutu yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Direktur dan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) RSUD Latopas terkait kapasitas IPAL, riwayat pengembangan instalasi sejak 2019, hasil uji laboratorium terakhir, serta langkah manajemen dalam menghadapi penambahan fasilitas pelayanan rumah sakit.