Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan penyidikan yang teliti, hingga akhirnya Rahmawati, Kurniati dan Rosnia harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang penganiayaan dan/atau penganiayaan bersama.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, menegaskan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Tak ada satupun manusia yang kebal hukum. Terbukti melakukan pelanggaran, diproses tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Guru adalah orang yang mendidik anak-anak kita menghormati mereka berarti menghormati masa depan bangsa,” tegas Kapolres melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Kapolres menyebutkan proses hukum dalam kasus ini berjalan berurutan, dari pelaporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Seluruh tahapan dilaksanakan transparan demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini ketiga tersangka berada dalam pengamanan Polres Jeneponto dan akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk tahap penuntutan selanjutnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Tahan 3 Pelaku Pengeroyokan Guru di Jeneponto
KAMIS, 1 OKTOBER 2026
Jeneponto,DNID.co.id — Tiga orang pelaku pengeroyokan seorang guru di UPT SDN 14 Tamalatea resmi ditahan Polres Jeneponto. Sulawesi Selatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan penyidikan yang teliti, hingga akhirnya Rahmawati, Kurniati dan Rosnia harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang penganiayaan dan/atau penganiayaan bersama.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, menegaskan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
"Tak ada satupun manusia yang kebal hukum. Terbukti melakukan pelanggaran, diproses tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Guru adalah orang yang mendidik anak-anak kita menghormati mereka berarti menghormati masa depan bangsa," tegas Kapolres melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Kapolres menyebutkan proses hukum dalam kasus ini berjalan berurutan, dari pelaporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Seluruh tahapan dilaksanakan transparan demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini ketiga tersangka berada dalam pengamanan Polres Jeneponto dan akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk tahap penuntutan selanjutnya.