Kejati Sulsel dan Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jalin Kerja Sama, Perkuat Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Makassar,DNID.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Pks) dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Kesepakatan strategis yang difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa, Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, pada Kamis (8/10/2026).
Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi luar biasa yang telah terbangun selama ini. Ia menegaskan bahwa operasional bisnis perusahaan, khususnya penugasan penyaluran BBM dan gas dari pemerintah, kerap dihadapkan pada berbagai dinamika persoalan hukum.
“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan support dan bimbingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait bantuan dan pendampingan hukum di lapangan,” ujar Deny.
Deny juga menekankan bahwa langkah preventif selalu menjadi prioritas utama bagi Pertamina guna menjamin kelancaran pelayanan energi kepada masyarakat.
“Kami selalu berharap pencegahan lebih dikedepankan sebelum terjadi masalah hukum. Dengan PKS ini, kami berharap operasional dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada dokumen saja, melainkan diimplementasikan demi kelancaran tugas kami,” harapnya.
Menyambut baik komitmen tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan berkelanjutan yang diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui instrumen JPN siap memberikan layanan hukum profesional guna mengatasi berbagai potensi sengketa keperdataan maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi perusahaan di masa mendatang.
“Kehadiran JPN di sini sejalan dengan amanat Inpres No. 7 Tahun 2019 dan UU Kejaksaan terbaru untuk mendukung kemudahan berusaha serta mengawal iklim investasi yang sehat. BUMN seperti Pertamina yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk urusan bahan bakar sangat rentan dengan risiko hukum bisnis, sehingga peran JPN menjadi krusial dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan Sustainable Environmental Development,” papar Kajati Sulsel.

Terkait perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan, Kajati menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Namun, ia mengingatkan bahwa doktrin perlindungan tersebut tidak serta-merta berlaku otomatis.

“Keputusan bisnis hanya dapat dilindungi apabila direksi mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, bebas benturan kepentingan, serta didukung oleh dokumentasi dan kajian risiko yang tertata rapi,” tegasnya.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel berharap penandatanganan PKS ini mampu menyamakan persepsi antara pemangku kebijakan bisnis dan aparat penegak hukum.
Melalui kolaborasi strategis dengan JPN, tujuan bisnis dan target kinerja Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat terus melesat maju tanpa harus mengorbankan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pengurus korporasi.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kasi Penkum Kejati Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WITA

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA