Anggota Polisi di Jeneponto Nilai Sanksi Demosi 8 Tahun Tidak Adil, Soroti Dugaan Tebang Pilih

Jeneponto, dnid.co.id – Seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC, menilai putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap dirinya terlalu berat dan tidak adil. Ia menuding adanya tebang pilih dalam penegakan kode etik di internal Polres Jeneponto.

Sidang yang digelar pada Kamis, 18 September 2025, memutuskan Briptu JYC bersalah atas pelanggaran etik yang berawal dari laporan seorang perempuan. Meski laporan itu mengarah pada tuduhan pencabulan, Briptu JYC menyebut masalah yang sebenarnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Menurut Briptu JYC, sanksi yang diterimanya terasa sangat berat jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anggota lain yang memiliki pelanggaran lebih serius.

“Ada senior saya yang sudah berkeluarga dan punya anak, berselingkuh hingga menghamili perempuan lain lalu menikah lagi. Tapi hukumannya hanya demosi satu tahun dan tetap bertugas di wilayah Polres Jeneponto,” ungkap Briptu JYC, merujuk pada kasus Briptu OS yang disidangkan bulan lalu.

Istri Briptu JYC, U, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam pemberian sanksi.

“Ada dua anggota lain yang pelanggarannya jauh lebih berat. Salah satunya terlibat kasus narkoba, dan yang satunya lagi dilaporkan oleh istri keduanya sendiri karena punya anak dari hubungan itu. Tapi justru hukuman mereka jauh lebih ringan dibanding suami saya,” ujarnya.

Briptu JYC berharap agar hukuman yang diterimanya dapat ditinjau kembali. Menurutnya, jika benar harus dijatuhi demosi, cukup satu hingga dua tahun, apalagi istrinya sendiri tidak pernah menuntut ataupun merasa keberatan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Terpisah, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus Briptu JYC merupakan persoalan asusila. Ia menegaskan setiap perkara memiliki pertimbangan yang berbeda dalam proses persidangan.

“Bukan saya yang menentukan putusannya. Itu ada Ketua Komisi, Wakil Ketua, dan anggota yang memutuskan. Tidak boleh dia (Briptu JYC) membandingkan dengan kasus lain, karena setiap perkara memiliki hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan dalam sidang,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 19 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Wawancara Dengan Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Berita Terbaru