Anggota Polisi di Jeneponto Nilai Sanksi Demosi 8 Tahun Tidak Adil, Soroti Dugaan Tebang Pilih

Jeneponto, dnid.co.id – Seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC, menilai putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap dirinya terlalu berat dan tidak adil. Ia menuding adanya tebang pilih dalam penegakan kode etik di internal Polres Jeneponto.

Sidang yang digelar pada Kamis, 18 September 2025, memutuskan Briptu JYC bersalah atas pelanggaran etik yang berawal dari laporan seorang perempuan. Meski laporan itu mengarah pada tuduhan pencabulan, Briptu JYC menyebut masalah yang sebenarnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Menurut Briptu JYC, sanksi yang diterimanya terasa sangat berat jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anggota lain yang memiliki pelanggaran lebih serius.

“Ada senior saya yang sudah berkeluarga dan punya anak, berselingkuh hingga menghamili perempuan lain lalu menikah lagi. Tapi hukumannya hanya demosi satu tahun dan tetap bertugas di wilayah Polres Jeneponto,” ungkap Briptu JYC, merujuk pada kasus Briptu OS yang disidangkan bulan lalu.

Istri Briptu JYC, U, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam pemberian sanksi.

“Ada dua anggota lain yang pelanggarannya jauh lebih berat. Salah satunya terlibat kasus narkoba, dan yang satunya lagi dilaporkan oleh istri keduanya sendiri karena punya anak dari hubungan itu. Tapi justru hukuman mereka jauh lebih ringan dibanding suami saya,” ujarnya.

Briptu JYC berharap agar hukuman yang diterimanya dapat ditinjau kembali. Menurutnya, jika benar harus dijatuhi demosi, cukup satu hingga dua tahun, apalagi istrinya sendiri tidak pernah menuntut ataupun merasa keberatan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Terpisah, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus Briptu JYC merupakan persoalan asusila. Ia menegaskan setiap perkara memiliki pertimbangan yang berbeda dalam proses persidangan.

“Bukan saya yang menentukan putusannya. Itu ada Ketua Komisi, Wakil Ketua, dan anggota yang memutuskan. Tidak boleh dia (Briptu JYC) membandingkan dengan kasus lain, karena setiap perkara memiliki hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan dalam sidang,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 19 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Wawancara Dengan Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WITA

PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Bupati Bantaeng Buka Peluang Kerja dan Investasi Lewat Kerjasama Internasional

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA