Anggota Polisi di Jeneponto Nilai Sanksi Demosi 8 Tahun Tidak Adil, Soroti Dugaan Tebang Pilih

Jeneponto, dnid.co.id – Seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC, menilai putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap dirinya terlalu berat dan tidak adil. Ia menuding adanya tebang pilih dalam penegakan kode etik di internal Polres Jeneponto.

Sidang yang digelar pada Kamis, 18 September 2025, memutuskan Briptu JYC bersalah atas pelanggaran etik yang berawal dari laporan seorang perempuan. Meski laporan itu mengarah pada tuduhan pencabulan, Briptu JYC menyebut masalah yang sebenarnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Menurut Briptu JYC, sanksi yang diterimanya terasa sangat berat jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anggota lain yang memiliki pelanggaran lebih serius.

“Ada senior saya yang sudah berkeluarga dan punya anak, berselingkuh hingga menghamili perempuan lain lalu menikah lagi. Tapi hukumannya hanya demosi satu tahun dan tetap bertugas di wilayah Polres Jeneponto,” ungkap Briptu JYC, merujuk pada kasus Briptu OS yang disidangkan bulan lalu.

Istri Briptu JYC, U, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam pemberian sanksi.

“Ada dua anggota lain yang pelanggarannya jauh lebih berat. Salah satunya terlibat kasus narkoba, dan yang satunya lagi dilaporkan oleh istri keduanya sendiri karena punya anak dari hubungan itu. Tapi justru hukuman mereka jauh lebih ringan dibanding suami saya,” ujarnya.

Briptu JYC berharap agar hukuman yang diterimanya dapat ditinjau kembali. Menurutnya, jika benar harus dijatuhi demosi, cukup satu hingga dua tahun, apalagi istrinya sendiri tidak pernah menuntut ataupun merasa keberatan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Terpisah, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus Briptu JYC merupakan persoalan asusila. Ia menegaskan setiap perkara memiliki pertimbangan yang berbeda dalam proses persidangan.

“Bukan saya yang menentukan putusannya. Itu ada Ketua Komisi, Wakil Ketua, dan anggota yang memutuskan. Tidak boleh dia (Briptu JYC) membandingkan dengan kasus lain, karena setiap perkara memiliki hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan dalam sidang,” ujarnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 19 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Wawancara Dengan Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA