Jeneponto, dnid.co.id – Seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC, menilai putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun terhadap dirinya terlalu berat dan tidak adil. Ia menuding adanya tebang pilih dalam penegakan kode etik di internal Polres Jeneponto.
Sidang yang digelar pada Kamis, 18 September 2025, memutuskan Briptu JYC bersalah atas pelanggaran etik yang berawal dari laporan seorang perempuan. Meski laporan itu mengarah pada tuduhan pencabulan, Briptu JYC menyebut masalah yang sebenarnya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.
Menurut Briptu JYC, sanksi yang diterimanya terasa sangat berat jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anggota lain yang memiliki pelanggaran lebih serius.
“Ada senior saya yang sudah berkeluarga dan punya anak, berselingkuh hingga menghamili perempuan lain lalu menikah lagi. Tapi hukumannya hanya demosi satu tahun dan tetap bertugas di wilayah Polres Jeneponto,” ungkap Briptu JYC, merujuk pada kasus Briptu OS yang disidangkan bulan lalu.
Istri Briptu JYC, U, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam pemberian sanksi.
“Ada dua anggota lain yang pelanggarannya jauh lebih berat. Salah satunya terlibat kasus narkoba, dan yang satunya lagi dilaporkan oleh istri keduanya sendiri karena punya anak dari hubungan itu. Tapi justru hukuman mereka jauh lebih ringan dibanding suami saya,” ujarnya.
Briptu JYC berharap agar hukuman yang diterimanya dapat ditinjau kembali. Menurutnya, jika benar harus dijatuhi demosi, cukup satu hingga dua tahun, apalagi istrinya sendiri tidak pernah menuntut ataupun merasa keberatan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Terpisah, Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus Briptu JYC merupakan persoalan asusila. Ia menegaskan setiap perkara memiliki pertimbangan yang berbeda dalam proses persidangan.
“Bukan saya yang menentukan putusannya. Itu ada Ketua Komisi, Wakil Ketua, dan anggota yang memutuskan. Tidak boleh dia (Briptu JYC) membandingkan dengan kasus lain, karena setiap perkara memiliki hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan dalam sidang,” ujarnya.
























