Menghubungkan ke server...

Topik Kejati Sulbar

Kriminal Hukum

Selesai dengan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Satu Kasus Tindak Pidana Umum

Kriminal Hukum | Senin, 17 Oktober 2022 - 14:58 WITA

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:58 WITA

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali,” jelas Amiruddin sesuai rilis yang diterima.

Kriminal Hukum

Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Kriminal Hukum | Senin, 3 Oktober 2022 - 15:59 WITA

Senin, 3 Oktober 2022 - 15:59 WITA

Restorative Justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, anak korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali apalagi sebelumnya tersangka dan anak korban merupakan teman baik,” tandasnya.