Izin dibatalkan, tapi laporan tak bergerak dugaan pembekingan mencuat.
Bone, DNID.co.id — Dugaan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar merespons laporan warga bernama Arman Rahim terkait produk HNK Lotion, di tengah sorotan atas lambannya penanganan aparat.
Arman Rahim mengungkapkan, Dia menerima penjelasan resmi dari BBPOM Makassar melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/4/2026), lalu mempublikasikannya ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Dalam klarifikasinya, BBPOM Makassar menyatakan bahwa produk yang dimaksud terdaftar dengan nama Body Lotion Booster Brightening, dengan nomor notifikasi NA18240114447, dan didaftarkan oleh PT Amanah Kosmetik Indonesia.
“Produk tersebut hanya dibuat sebagai sampel dan tidak dilanjutkan produksinya karena tidak ada perkembangan dari pemesan,” demikian penjelasan pihak perusahaan yang dikutip BBPOM.
Lebih lanjut, perusahaan disebut telah mengajukan pembatalan izin edar sejak 15 April 2025. Langkah ini diambil karena produk tersebut tidak diproduksi dalam kurun waktu lebih dari enam bulan.
BBPOM juga menegaskan telah melakukan inspeksi lapangan pada 16–17 September 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat sarana distribusi kosmetik di wilayah Kabupaten Bone bersama Dinas Kesehatan setempat.
“BBPOM telah melakukan inspeksi sarana distribusi kosmetik bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bone,” tulis keterangan tersebut.
Di sisi lain, BBPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
“Langkah ini penting untuk menghindari produk yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas BBPOM.
Lembaga tersebut juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, di tengah klarifikasi itu, pelapor justru menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dari penanganan kasus yang ia ajukan sebelumnya.
Arman Rahim mengungkapkan, pada 14 Juli 2025 dirinya telah melaporkan sedikitnya 14 produk kosmetik yang diduga berbahaya melalui LSM Perkasa.
Hingga kini, ia menilai laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
“Aneh tapi nyata, laporan kami seolah menguap dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Arman.
Ia mengaku telah kembali meneruskan informasi terbaru kepada Kapolres Bone, Kasat Reskrim, hingga Kanit Ekonomi, dengan harapan ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Arman juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang membekingi peredaran kosmetik ilegal di daerah tersebut.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, wajar jika publik curiga ada yang membekingi,” katanya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat potensi risiko kesehatan dari penggunaan kosmetik yang tidak terjamin keamanannya, sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
























