KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

JAKARTA,DNID.co.id — Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan media briefing yang diselenggarakan KI Pusat di Aula KI Pusat pada Senin (20/04).

Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP. KI Pusat menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat dan berimbang dalam mengawal isu strategis ini.

“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Gede Narayana selaku pengampu dari proses revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, substansi dari kegiatan ini adalah penekanan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis.

“Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini,” tegasnya.

Akademisi Dr. John Fresly menjelaskan, arah revisi UU KIP ini adalah untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara.

Revisi UU KIP diarahkan untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik,” ujarnya.

Beberapa fokus utama dalam revisi meliputi percepatan layanan informasi, perluasan subjek badan publik, serta penguatan peran Komisi Informasi sebagai pengawal sistem keterbukaan informasi.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa revisi UU KIP juga menyimpan potensi kemunduran jika tidak dirumuskan secara hati-hati. ICW menilai terdapat risiko bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan yang lebih bersyarat.

“Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran. Pertanyaannya: apakah revisi ini akan memperkuat hak publik, atau justru melegitimasi ketertutupan? Revisi UU KIP harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak, bukan privilege yang dibatasi,” ujar Almas Sjafrina.

Selaras dengan hal tersebut, KI Pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan revisi UU KIP tetap berpihak pada penguatan hak publik. KI Pusat juga mendorong agar proses revisi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Revisi UU KIP diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia, bukan sebaliknya menjadi instrumen pembatasan hak publik.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 21 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru