Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana

Padang Pariaman, DNID Sumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai beredar sejak 13 April 2026. Meski belum disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah pusat, langkah antisipatif langsung dilakukan melalui rapat pembahasan implementasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKD, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop), Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag TPKS, Kabag Hukum, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya, Hendra Aswara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus tetap responsif terhadap setiap dinamika regulasi, meskipun belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, jajaran Pemkab telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi yang diatur dalam PP tersebut.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kita sudah mulai mengkaji isi dari PP Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.

Menurutnya, rapat ini menjadi bagian dari upaya awal dalam memetakan dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna memperoleh arahan dan kepastian kebijakan.

“Hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama menjelang tahapan Pilkades yang akan segera berlangsung.

“Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, lanjutnya, berkomitmen untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan.(kominfo)

Simpan Gambar:

Selasa, 21 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Al Nahyan

Editor: Redaksi Sumbar

Sumber Berita: Dinas Kominfo Padang Pariaman

Penanggung Jawab: Sang Bijuangsa

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pemkab Padang Pariaman Bangun Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim, Wujud Kolaborasi Sosial
Bupati John Kenedy Azis Dorong UMKM Masuk Rest Area Tol, Jalin Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
Bupati John Kenedy Azis Hadiri Rakor BP BUMN, Dorong Investasi dan Infrastruktur di Sumatera Barat
Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WITA

Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 04:32 WITA

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Sabtu, 18 April 2026 - 04:26 WITA

Pemkab Padang Pariaman Bangun Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim, Wujud Kolaborasi Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 04:17 WITA

Bupati John Kenedy Azis Dorong UMKM Masuk Rest Area Tol, Jalin Kerja Sama dengan PT Hutama Karya

Sabtu, 18 April 2026 - 04:13 WITA

Bupati John Kenedy Azis Hadiri Rakor BP BUMN, Dorong Investasi dan Infrastruktur di Sumatera Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WITA

Bupati John Kenedy Azis Jemput Dukungan Pusat, Menteri Maman Abdurrahman Siapkan Program Pemulihan UMKM Padang Pariaman

Berita Terbaru