TANGERANG,DNID.co.id – Menyusul peristiwa pengosongan rumah yang terjadi di Kelurahan Jurang Mangu Barat baru-baru ini, kantor hukum RIDHO LAW FIRM selaku kuasa hukum pemilik tanah sah, H. Karnadi, memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan status hukum objek tanah tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan pengosongan dan penembokan merupakan upaya kliennya untuk mempertahankan hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 10679.
Permasalahan ini bermula dari kesepakatan jual beli lisan antara H. Karnadi dengan Sdri. Desi Riana pada 18 Juni 2019. Objek yang disepakati adalah rumah yang berlokasi di Jl. Murjaya, RT 002/005, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.300.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
”Jangka waktu pelunasan yang disepakati adalah hingga September 2019. Namun, hingga April 2020, Sdri. Desi Riana baru membayarkan sebesar Rp570.000.000. Sampai saat ini, kewajiban pelunasan tersebut tidak kunjung dipenuhi,” ungkap perwakilan Ridho Law Firm kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemecahan sertipikat hanya akan dilakukan apabila pembayaran telah lunas. Karena kesepakatan tersebut dilanggar (wanprestasi), pihak H. Karnadi telah melayangkan dua kali somasi pada tanggal 1 dan 7 April 2026.
Lebih lanjut, tim hukum telah berupaya menemui Sdri. Desi Riana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kota Tangerang terkait kasus penipuan (Putusan Nomor: 1624/Pidana.B/2025/PN.Tng). Namun, yang bersangkutan menolak untuk bertemu.
Terkait pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut, yakni Saudara Yaya Maulana, kuasa hukum menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik tanah.
”Orang yang menguasai objek tersebut saat ini bukanlah pihak yang melakukan kesepakatan jual beli dengan klien kami. Secara hukum, mereka menempati lahan tersebut tanpa hak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, RIDHO LAW FIRM berencana menempuh dua jalur hukum yaitu Gugatan Perdata (Wanprestasi) : Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas kegagalan memenuhi prestasi pembayaran dan Laporan Pidana: Terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa secara hukum, tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT sesuai PP No. 24 Tahun 1997, maka kepemilikan tanah belum berpindah secara sah. Oleh karena itu, H. Karnadi secara mutlak masih memegang hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut.
























