Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

TANGERANG,DNID.co.id – Menyusul peristiwa pengosongan rumah yang terjadi di Kelurahan Jurang Mangu Barat baru-baru ini, kantor hukum RIDHO LAW FIRM selaku kuasa hukum pemilik tanah sah, H. Karnadi, memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan status hukum objek tanah tersebut.

​Kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan pengosongan dan penembokan merupakan upaya kliennya untuk mempertahankan hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 10679.

​Permasalahan ini bermula dari kesepakatan jual beli lisan antara H. Karnadi dengan Sdri. Desi Riana pada 18 Juni 2019. Objek yang disepakati adalah rumah yang berlokasi di Jl. Murjaya, RT 002/005, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, dengan nilai transaksi sebesar Rp1.300.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).

​”Jangka waktu pelunasan yang disepakati adalah hingga September 2019. Namun, hingga April 2020, Sdri. Desi Riana baru membayarkan sebesar Rp570.000.000. Sampai saat ini, kewajiban pelunasan tersebut tidak kunjung dipenuhi,” ungkap perwakilan Ridho Law Firm kepada awak media, Kamis (23/04/2026).

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemecahan sertipikat hanya akan dilakukan apabila pembayaran telah lunas. Karena kesepakatan tersebut dilanggar (wanprestasi), pihak H. Karnadi telah melayangkan dua kali somasi pada tanggal 1 dan 7 April 2026.

​Lebih lanjut, tim hukum telah berupaya menemui Sdri. Desi Riana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kota Tangerang terkait kasus penipuan (Putusan Nomor: 1624/Pidana.B/2025/PN.Tng). Namun, yang bersangkutan menolak untuk bertemu.

​Terkait pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut, yakni Saudara Yaya Maulana, kuasa hukum menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik tanah.

​”Orang yang menguasai objek tersebut saat ini bukanlah pihak yang melakukan kesepakatan jual beli dengan klien kami. Secara hukum, mereka menempati lahan tersebut tanpa hak,” tegasnya.

​Sebagai tindak lanjut, RIDHO LAW FIRM berencana menempuh dua jalur hukum yaitu Gugatan Perdata (Wanprestasi) : Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas kegagalan memenuhi prestasi pembayaran dan Laporan Pidana: Terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.

​Pihak kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa secara hukum, tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT sesuai PP No. 24 Tahun 1997, maka kepemilikan tanah belum berpindah secara sah. Oleh karena itu, H. Karnadi secara mutlak masih memegang hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut.

Simpan Gambar:

Kamis, 23 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya
Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang
Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur
Rokok Ilegal Luffman Marak Beredar, Potensi Kerugian Negara Membengkak, Pengawasan Disorot
Oknum Pegawai BBWS Pompengan Jeneberang Diduga Sebar Data Pribadi, Nama Astekindo Terseret
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WITA

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WITA

Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 12:18 WITA

Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WITA

Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WITA

Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 22 April 2026 - 13:05 WITA

Rokok Ilegal Luffman Marak Beredar, Potensi Kerugian Negara Membengkak, Pengawasan Disorot

Berita Terbaru