Bantaeng, DNID.co.id – DPRD Kabupaten Bantaeng merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk melaporkan dugaan pengrusakan aset negara di SD Inpres Panjang ke aparat penegak hukum (APH). Rekomendasi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik pembongkaran aset di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu.
Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri, menyebut langkah tersebut diambil setelah DPRD menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proses pembongkaran.
“Poin pertama hasil RDP, kami rekomendasikan kepada Bupati agar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan dugaan pengrusakan aset negara ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya kepada DNID.co.id, Selasa (28/4/2026).
Objek yang dipersoalkan adalah rumah dinas guru dan pagar SD Inpres Panjang yang diduga dibongkar tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam regulasi.
DPRD menilai, pembongkaran tersebut tidak hanya berpotensi melanggar administrasi, tetapi juga mengarah pada tindak pidana, terutama jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain dugaan pengrusakan, DPRD juga mencatat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Dugaan tersebut disebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Yang kedua, soal dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Satgas MBG, itu sudah berproses di kejaksaan,” ujar Asri.
Dalam forum RDP, DPRD juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya di aset yang dipersoalkan agar dihentikan sementara hingga polemik ini menemukan kejelasan.
Tak hanya itu, DPRD memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Satgas MBG yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bantaeng, serta pihak investor yang diduga terlibat dalam pembongkaran.
Namun, hingga saat ini, Ketua Satgas MBG disebut tidak pernah hadir secara langsung dalam RDP meski telah beberapa kali diundang soal MBG.
“Sudah dua sampai tiga kali kita undang, tapi tidak pernah hadir. Kalau nanti tidak hadir, kita akan lakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh aktivis setempat. Laporan tersebut menyebut adanya dua objek aset, rumah dinas dan pagar sekolah yang diduga dibongkar tanpa prosedur resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Secara regulasi, penghapusan aset daerah wajib melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mencakup inventarisasi, kajian, hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah. Tanpa proses tersebut, tindakan pembongkaran dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Bupati Bantaeng Haji Sahabuddin selaku Ketua Satgas MBG terkait ketidak hadirannya.
























