Bima,dnid.co.id – Upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali berhasil digagalkan. Kali ini, sinergi antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Bima Dompu bersama Polres Lombok Barat berhasil mencegah keberangkatan empat CPMI asal Kabupaten Dompu yang diduga hendak diberangkatkan secara nonprosedural oleh sponsor ilegal.
Ketua Apjati Bima Dompu, Muhrim, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Polres Lombok Barat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Lombok Barat. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, empat CPMI berhasil dicegah sebelum diberangkatkan,” ujar Muhrim.
Keempat CPMI tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Dompu, dengan inisial AS, F, serta dua orang lainnya. Mereka diduga kuat akan diberangkatkan secara ilegal oleh pihak sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Muhrim menambahkan, para CPMI sempat diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian di wilayah Lembar, Lombok Barat. Namun, dalam proses pemeriksaan awal, para CPMI tidak bersikap terbuka terkait keberangkatan mereka.
“Karena kurang kooperatif saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akhirnya mereka dilimpahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pemberangkatan CPMI secara ilegal sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja, baik dari segi hukum maupun perlindungan di negara tujuan.
“Atas nama APJATI Bima Dompu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Lombok Barat yang telah sigap menyelamatkan warga kami dari potensi tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja,” tambah Muhrim.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam mencegah praktik penempatan pekerja migran ilegal.
Muhrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, serta selalu memastikan keberangkatan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Keselamatan dan masa depan pekerja migran harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena tergiur iming-iming, justru terjerumus dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
























