Kepastian Hukum yang Tertunda: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jeneponto

Makassar,DNID.co.id — Menyikapi lambannya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Jeneponto, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar  angkat bicara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.

Dalam keterangannya kepada media di salah satu kafe di Kota Makassar, Alif Fajar menegaskan bahwa agenda advokasi LKBHMI di tahun 2026 secara serius memberi perhatian khusus terhadap persoalan hukum di Kabupaten Jeneponto, terutama yang menyangkut hak-hak korban dan kepastian hukum.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa almarhum H. Patta Lolo, yang meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan mobil pickup Gran Max hitam (DD 8937 GD) saat pulang dari masjid usai beribadah. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan keterangan anak korban, Muh. Faizal Fajrin, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Jeneponto dengan Nomor:
LP/B/222/III/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 31 Maret 2026 pukul 00.39 WITA.

Namun, hingga Sabtu, 2 Mei 2026, pihak keluarga korban belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan maupun kepastian hukum atas perkara tersebut.

Alif Fajar menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai hal yang lumrah. Dalam perspektif hukum, lambannya penanganan perkara pidana, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, merupakan bentuk kelalaian serius yang mencederai prinsip kepastian hukum (rechtzekerheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid).

“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di tempat. Negara, melalui aparat kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi setiap warga negara. Ketika proses hukum berjalan lambat tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Alif.

Lebih lanjut, LKBHMI Cabang Makassar bersama keluarga korban secara resmi memberikan ultimatum kepada Kasat Lantas Polres Jeneponto untuk segera menunjukkan progres nyata dan memberikan kepastian hukum dalam jangka waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Ini adalah langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk pengingat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan lamban terhadap pencari keadilan. Kami masih menaruh hormat kepada institusi kepolisian, namun penghormatan itu harus dijawab dengan profesionalitas dan akuntabilitas,” lanjutnya.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret yang diambil, maka LKBHMI Cabang Makassar bersama elemen masyarakat akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi unjuk rasa secara masif di dua titik, yakni,Polres Jeneponto dan Mapolda Sulawesi Selatan

Sebagai penutup, Alif Fajar menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk satu korban, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan tidak kehilangan wibawanya di tengah masyarakat.

“Kami masih menghormati institusi kepolisian.Namun perlu diingat kehormatan institusi lahir dari integritas dan keberanian menegakkan hukum, bukan dari diamnya terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Minggu, 3 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kesadaran Mengalahkan Konflik : Warga Walenrang Serahkan Senjata
Polres Palopo Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Masjid di Benteng
Polsek Biringkanaya Amankan 13 Pemuda Tawuran dan Sita Busur Panah
Petugas Rujab Jeneponto Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Jurnalis di Takalar Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WITA

Kesadaran Mengalahkan Konflik : Warga Walenrang Serahkan Senjata

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:43 WITA

Kepastian Hukum yang Tertunda: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jeneponto

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:26 WITA

Polres Palopo Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Masjid di Benteng

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:32 WITA

Polsek Biringkanaya Amankan 13 Pemuda Tawuran dan Sita Busur Panah

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WITA

Petugas Rujab Jeneponto Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:19 WITA

Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31 WITA

Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Gowa Dorong Promosi Potensi Wisata Alam di Bungaya

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:59 WITA

Kriminal Hukum

Kesadaran Mengalahkan Konflik : Warga Walenrang Serahkan Senjata

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WITA