Makassar,DNID.co.id — Menyikapi lambannya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Jeneponto, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar angkat bicara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.
Dalam keterangannya kepada media di salah satu kafe di Kota Makassar, Alif Fajar menegaskan bahwa agenda advokasi LKBHMI di tahun 2026 secara serius memberi perhatian khusus terhadap persoalan hukum di Kabupaten Jeneponto, terutama yang menyangkut hak-hak korban dan kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa almarhum H. Patta Lolo, yang meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan mobil pickup Gran Max hitam (DD 8937 GD) saat pulang dari masjid usai beribadah. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan keterangan anak korban, Muh. Faizal Fajrin, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Jeneponto dengan Nomor:
LP/B/222/III/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 31 Maret 2026 pukul 00.39 WITA.
Namun, hingga Sabtu, 2 Mei 2026, pihak keluarga korban belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan maupun kepastian hukum atas perkara tersebut.
Alif Fajar menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai hal yang lumrah. Dalam perspektif hukum, lambannya penanganan perkara pidana, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, merupakan bentuk kelalaian serius yang mencederai prinsip kepastian hukum (rechtzekerheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid).
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di tempat. Negara, melalui aparat kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi setiap warga negara. Ketika proses hukum berjalan lambat tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Alif.
Lebih lanjut, LKBHMI Cabang Makassar bersama keluarga korban secara resmi memberikan ultimatum kepada Kasat Lantas Polres Jeneponto untuk segera menunjukkan progres nyata dan memberikan kepastian hukum dalam jangka waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Ini adalah langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk pengingat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan lamban terhadap pencari keadilan. Kami masih menaruh hormat kepada institusi kepolisian, namun penghormatan itu harus dijawab dengan profesionalitas dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret yang diambil, maka LKBHMI Cabang Makassar bersama elemen masyarakat akan mengambil langkah konstitusional melalui aksi unjuk rasa secara masif di dua titik, yakni,Polres Jeneponto dan Mapolda Sulawesi Selatan
Sebagai penutup, Alif Fajar menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk satu korban, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan tidak kehilangan wibawanya di tengah masyarakat.
“Kami masih menghormati institusi kepolisian.Namun perlu diingat kehormatan institusi lahir dari integritas dan keberanian menegakkan hukum, bukan dari diamnya terhadap ketidakadilan,” tegasnya.
























