PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak bahan dagangan milik warga di Jalan Sirsak, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan. Penangkapan dilakukan Rabu (6/5/2026) malam setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif. Dua tersangka masing-masing berinisial Akbar Tanjung (36), residivis kasus serupa tahun 2025, dan Juan Peres (36), sementara satu pelaku lain berinisial Pus masih buron.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Gunawan (43), buruh harian lepas, yang kehilangan puluhan kilogram bahan dagangan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan rumah korban, saat barang-barang dagangan disimpan di bak mobil pick-up.
“Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka terekam kamera CCTV saat membuka pagar rumah dan mengambil barang dagangan dari kendaraan korban,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang kepada wartawan.
Dalam aksinya, para pelaku menggondol 10 kg cabai besar, 10 kg cabai kecil, 20 kg tomat, serta 240 butir telur ayam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,7 juta. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-putih.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di sejumlah titik di Pangkalpinang. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Akbar di kawasan Jalan Balai. Tak lama berselang, Juan diringkus di wilayah Kampak sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” kata penyidik.
Polisi mengungkap, aksi pencurian sudah direncanakan sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) malam. Ketiga pelaku datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka membagi peran: Akbar sebagai eksekutor, Juan mengawasi situasi, dan Pus menunggu di kendaraan.
Setelah berhasil mengambil barang, pelaku membawa hasil curian ke kontrakan Pus di kawasan Pasir Putih. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara terpisah ke sejumlah lokasi, termasuk warung sayur dan toko di kawasan Kampak serta seorang warga di Semabung.
Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sekitar Rp900 ribu yang kemudian dibagi rata. “Masing-masing pelaku mendapatkan sekitar Rp300 ribu dari hasil kejahatan tersebut,” ungkap penyidik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku ketiga terus dilakukan.
“Kami masih memburu satu pelaku lain yang diduga melarikan diri ke Palembang. Identitas sudah kami kantongi,” tegas penyidik.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya pencurian dengan sasaran barang dagangan warga pada malam hingga dini hari. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, berfungsi optimal.
























