Sewa Lahan Palsu, Pria Toboali Diciduk Polisi

Foto Ilustrasi Sumber AI

Foto Ilustrasi Sumber AI

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id  — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang menangkap Irawan (38), pria asal Toboali, Bangka Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan fiktif. Pelaku dibekuk pada Selasa (5/5/2026) malam di sebuah warung kopi kawasan Pangkalpinang, setelah diduga menjalankan aksinya sejak 2024 dengan menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada korban.

Korban, Andika Octa Ramadhan (18), pelajar asal Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, mengalami kerugian jutaan rupiah setelah percaya pada skenario pelaku yang mengaku sebagai perantara pemilik lahan di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui penyidik mengungkapkan, kasus ini mengandung unsur kesengajaan (dolus) yang kuat sejak awal. “Pelaku dengan sadar menawarkan lahan milik pihak lain dan mengklaim sebagai milik pamannya. Setelah korban yakin, pelaku langsung menerima pembayaran tanpa hak,” ujar penyidik.

Peristiwa bermula pada 3 September 2024 saat korban bersama dua rekannya, Dhimas Rahfie Febryawan dan Muamar, mencari lokasi untuk membuka usaha warung kopi. Mereka menemukan sebidang lahan berpondasi bangunan dan bertemu dengan Irawan yang mengaku dapat mengurus penyewaan.

Dengan dalih akan berkoordinasi dengan “pemilik”, pelaku kemudian menawarkan tarif Rp500 ribu per bulan. Tanpa curiga, korban menyetujui kesepakatan tersebut. Pada 14 September 2024, korban menyerahkan uang muka Rp500 ribu. Lima hari berselang, tepatnya 19 September 2024, korban melunasi pembayaran sewa satu tahun sebesar Rp6 juta, melalui kombinasi tunai dan transfer.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyiapkan kwitansi dan surat perjanjian. Namun di balik itu, terselip skenario manipulatif. “Pelaku sempat mengarahkan korban agar memberikan keterangan tidak sebenarnya jika ada pihak lain yang bertanya. Ini mempertegas adanya niat jahat sejak awal,” ungkap penyidik.

Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku menghilang secara tiba-tiba dan tidak dapat dihubungi. Situasi semakin janggal setelah korban menelusuri kepemilikan lahan tersebut. Fakta terungkap: lahan itu bukan milik keluarga pelaku, melainkan milik pihak Telkom dan tidak pernah disewakan secara resmi.

Merasa tertipu, korban menghentikan aktivitas pembangunan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah hampir dua tahun dalam penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan Irawan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi dekat Gedung Nasional Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku mengakui telah menyewakan lahan tanpa izin dan mengetahui bahwa lahan tersebut bukan miliknya,” tegas penyidik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan surat perjanjian sewa sebagai alat pendukung perkara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dalam transaksi sewa lahan. Polisi menegaskan pentingnya verifikasi kepemilikan sebelum melakukan pembayaran guna menghindari praktik penipuan serupa yang kian marak.

Simpan Gambar:

Rabu, 6 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Barang Bernilai Ratusan Juta Diduga Keluar Diam-diam Dari Kawasan Smelter Sitaan Negara
Aroma Permainan Kotor di Smelter Rajawali Sadai, Penangkapan Diduga Berakhir Negosiasi
Reses Rudianto Tjen Bongkar Persoalan Lahan Pertanian
Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku
Banjir Besar di Bone Disebut Bukan Sekadar Hujan, Warga Mulai Bongkar Penyebabnya
Buser Naga Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Perumahan
Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 
Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:58 WITA

Barang Bernilai Ratusan Juta Diduga Keluar Diam-diam Dari Kawasan Smelter Sitaan Negara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:38 WITA

Aroma Permainan Kotor di Smelter Rajawali Sadai, Penangkapan Diduga Berakhir Negosiasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WITA

Manipulasi Dokumen Nelayan Terbongkar, Ribuan Liter Solar Subsidi Nyaris Disalahgunakan Pelaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:33 WITA

Banjir Besar di Bone Disebut Bukan Sekadar Hujan, Warga Mulai Bongkar Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:56 WITA

Buser Naga Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Perumahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:18 WITA

Terkait Tambang Selam Ilegal,Belasan Penambang Diamankan Polres Bangka Barat 

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WITA

Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pangkalpinang

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:48 WITA

Polsek Lore Selatan Fasilitasi Mediasi Dugaan Kasus Penganiayaan, Utamakan Penyelesaian Humanis dan Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Hujan Deras Picu Risiko di Jalan, Kasat Lantas Bone Beri Peringatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WITA