Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang menangkap Irawan (38), pria asal Toboali, Bangka Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan fiktif. Pelaku dibekuk pada Selasa (5/5/2026) malam di sebuah warung kopi kawasan Pangkalpinang, setelah diduga menjalankan aksinya sejak 2024 dengan menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada korban.
Korban, Andika Octa Ramadhan (18), pelajar asal Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, mengalami kerugian jutaan rupiah setelah percaya pada skenario pelaku yang mengaku sebagai perantara pemilik lahan di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui penyidik mengungkapkan, kasus ini mengandung unsur kesengajaan (dolus) yang kuat sejak awal. “Pelaku dengan sadar menawarkan lahan milik pihak lain dan mengklaim sebagai milik pamannya. Setelah korban yakin, pelaku langsung menerima pembayaran tanpa hak,” ujar penyidik.
Peristiwa bermula pada 3 September 2024 saat korban bersama dua rekannya, Dhimas Rahfie Febryawan dan Muamar, mencari lokasi untuk membuka usaha warung kopi. Mereka menemukan sebidang lahan berpondasi bangunan dan bertemu dengan Irawan yang mengaku dapat mengurus penyewaan.
Dengan dalih akan berkoordinasi dengan “pemilik”, pelaku kemudian menawarkan tarif Rp500 ribu per bulan. Tanpa curiga, korban menyetujui kesepakatan tersebut. Pada 14 September 2024, korban menyerahkan uang muka Rp500 ribu. Lima hari berselang, tepatnya 19 September 2024, korban melunasi pembayaran sewa satu tahun sebesar Rp6 juta, melalui kombinasi tunai dan transfer.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyiapkan kwitansi dan surat perjanjian. Namun di balik itu, terselip skenario manipulatif. “Pelaku sempat mengarahkan korban agar memberikan keterangan tidak sebenarnya jika ada pihak lain yang bertanya. Ini mempertegas adanya niat jahat sejak awal,” ungkap penyidik.
Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku menghilang secara tiba-tiba dan tidak dapat dihubungi. Situasi semakin janggal setelah korban menelusuri kepemilikan lahan tersebut. Fakta terungkap: lahan itu bukan milik keluarga pelaku, melainkan milik pihak Telkom dan tidak pernah disewakan secara resmi.
Merasa tertipu, korban menghentikan aktivitas pembangunan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah hampir dua tahun dalam penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan Irawan tanpa perlawanan di sebuah warung kopi dekat Gedung Nasional Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku mengakui telah menyewakan lahan tanpa izin dan mengetahui bahwa lahan tersebut bukan miliknya,” tegas penyidik.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan surat perjanjian sewa sebagai alat pendukung perkara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dalam transaksi sewa lahan. Polisi menegaskan pentingnya verifikasi kepemilikan sebelum melakukan pembayaran guna menghindari praktik penipuan serupa yang kian marak.
























