PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa penghapusan berita secara sepihak tidak dapat dibenarkan dalam praktik pers nasional. Pernyataan itu disampaikan menyusul masih maraknya tekanan terhadap media massa agar mencabut atau menghapus pemberitaan tertentu tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mahmud menilai tindakan meminta penghapusan berita hanya karena pihak tertentu merasa tidak nyaman merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pers dan berpotensi mencederai demokrasi serta keterbukaan informasi publik.
“Media bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Mahmud, Rabu (7/5/2026).
Ia menekankan, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta pertimbangan etik yang tidak bisa dipatahkan hanya dengan tekanan sepihak. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menempuh jalur resmi, bukan intimidasi ataupun permintaan penghapusan tanpa dasar hukum jelas.
Menurut Mahmud, fenomena tekanan terhadap media masih kerap terjadi, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan tertentu. Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
“Jika berita benar dan dibuat sesuai kaidah jurnalistik, maka tidak bisa begitu saja dihapus hanya karena ada pihak yang tidak nyaman,” ujarnya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen sah yang telah disediakan negara untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu. Mekanisme itu dinilai jauh lebih beradab dibanding upaya menekan media agar menghilangkan jejak pemberitaan.
Dalam praktiknya, kata dia, tidak sedikit pihak yang langsung mengambil langkah intimidatif tanpa memahami prosedur penyelesaian sengketa pers. Kondisi tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi media dan kebebasan pers di Indonesia.
Ia menilai pola tekanan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan jurnalistik. Jika media mudah ditekan untuk menghapus berita, maka publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui masyarakat luas.
“Pers bukan musuh. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, mari sama-sama menghormati mekanisme yang berlaku dalam menyikapi sebuah pemberitaan,” katanya.
Mahmud turut mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme, independensi, serta tidak tunduk terhadap tekanan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial media massa.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa produk jurnalistik bukan alat tawar-menawar kepentingan. Di tengah meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers di era digital, penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dinilai menjadi benteng utama menjaga demokrasi tetap hidup.
























