PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id – Penanganan laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini memicu gelombang protes insan pers di Bangka Belitung. Meski Dewan Pers telah menyatakan produk jurnalistik tersebut tidak mengandung unsur pidana, proses hukum di Polres Bangka Barat dikabarkan masih terus berjalan, memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kritis.
Polemik itu mengemuka dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Forum yang dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan, hingga insan media tersebut berubah panas ketika jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang tetap memproses laporan tersebut.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia menegaskan, apabila suatu perkara masuk dalam kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pendekatan pidana.
“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kebebasan pers. Terlebih, materi pemberitaan yang dipersoalkan menyangkut dugaan mafia lahan, isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pengawasan sosial.
Sorotan lebih tajam datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai, apabila wartawan tetap diproses pidana atas produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
“Saya tegaskan, PJS Babel akan berdiri paling depan melindungi wartawan. Kalau sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung melakukan langkah hukum, termasuk praperadilan,” kata Rikky.
Menurutnya, pemaksaan jalur pidana terhadap sengketa pers berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Bangka Belitung. Sebab, media bisa mengalami tekanan dan ketakutan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik-praktik bermasalah di tengah masyarakat.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat pengawalan nasional. Wartawan tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan,” lanjutnya.
Forum dialog itu juga menyoroti lemahnya implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa jurnalistik. Sejumlah peserta menilai, masih diprosesnya produk pers yang telah dinyatakan bukan tindak pidana menunjukkan belum sinkronnya pemahaman aparat di lapangan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Kini, kasus pemberitaan dugaan mafia lahan Desa Limbung tidak lagi sekadar perkara laporan polisi. Persoalan tersebut berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan demokrasi dan perlindungan kebebasan pers di Bangka Belitung.
Di tengah sorotan publik, pertanyaan besar pun mengemuka: ketika Dewan Pers telah menyatakan sebuah karya jurnalistik bukan tindak pidana namun proses hukum tetap berjalan, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi — dan siapa yang sedang berusaha dibungkam?
























