Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal Usulkan RDP dengan DPRD

Ket foto : gedung SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang berlokasi di Kota Medan.(Ist)

Ket foto : gedung SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang berlokasi di Kota Medan.(Ist)

Tanah Karo DNID.co.id – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kembali memanas. Kali ini, dugaan intervensi kepala daerah dalam penyaluran dana CSR tahun 2025 disorot tajam oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Ketua DPC LAI-BPAN Karo, Sarjana Ginting, Rabu (6/5/2026) secara tegas mempertanyakan alokasi dana CSR senilai sekitar Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan di daerah tersebut. Dana itu diketahui disalurkan dalam bentuk beasiswa untuk sejumlah siswa yang bersekolah di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang berlokasi di Kota Medan.

Menurut Sarjana, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai dana CSR seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, bukan dialihkan ke luar daerah.

“Penyaluran dana CSR seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah asal perusahaan. Jika justru dialihkan ke luar daerah, apalagi dengan indikasi kepentingan tertentu, maka ini patut diduga sebagai penyimpangan,” tegas Sarjana saat ditemui di kantor LAI-BPAN Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Pijer Podi, Kabanjahe.

Dia juga menyoroti ketidakjelasan parameter yang digunakan untuk menunjuk SMA Bina Kasih Nusantara sebagai penerima manfaat CSR. Sarjana mengaku kesulitan menemukan bukti keunggulan akademik sekolah tersebut dibandingkan sekolah-sekolah unggulan lain di Sumatera Utara.

“Harus ada transparansi. Apa parameter yang digunakan? Mengapa bukan sekolah-sekolah unggulan di Sumatera Utara yang lebih jelas rekam jejaknya? Saya searching di Google dan Ruang Guru, sepuluh SMA unggul terbaik di Sumatera Utara tidak ada nama sekolah itu. Unggul di mana? Sekolah itu juga belum meluluskan siswa yang terpilih di universitas ternama di Indonesia. Apa dasarnya SMA Unggul Bina Kasih terpilih menjadi penerima CSR, apakah karena sekolah tersebut ‘punya’ Bupati?” ujarnya dengan nada kritis.

Lebih jauh, Sarjana menduga adanya pengaruh kuat dari Bupati karo dalam proses penyaluran dana CSR tersebut, termasuk kemungkinan lobi terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang. Kondisi ini dinilainya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, LAI-BPAN Karo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana CSR dimaksud.

Selain itu, lembaga tersebut berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karo. RDP ini bertujuan membahas persoalan tersebut secara terbuka dan mengungkap potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana CSR.

“Ini bukan sekadar soal kebijakan, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sarjana.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Karo Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, M.A, M.T. menyampaikan dalam penentuan kemana Dana CSR digunakan adalah kesepakatan hasil musyawarah forum CSR

“Juga siswa yang berhak mendapatkan manfaat dari dana CSR perusahaan adalah hasil seleksi dari Dinas Pendidikan dan mengaku tahun 2026 telah dibuat peraturan Bupati agar dapat ditampung anggarannya melalui APBD karo,”ujar nya

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Hesti Maria br Tarigan melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (6/5/2026) menyampaikan bahwa data siswa yang diumumkan beberapa bulan lalu terdapat perbedaan dengan data yang ada pada Bappedalitbang Karo menyarankan agar wartawan kembali konfirmasi terkait perbedaan nama nama siswa penerima manfaat CSR tersebut

“Yg di publish itu yg sudah lulus seleksi bang, yg dri bapeda itu bisa di konfirmasi ulang hasil akhirnya krn ada 3 kali seleksi,”katanya.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Jsp

Editor: Redaksi sumut

Sumber Berita: Wawancara dengan narasuber

Penanggung Jawab: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hak Jawab Dinilai Solusi Sah Menjaga Kebebasan Pers dan Transparansi Publik Nasional
Kunker Donny Yoesgiantoro: Infrastruktur Jadi Kunci Keterbukaan Informasi di Babel
Ketua PJS Babel Rikky Fermana Tegas Lawan Upaya Pemidanaan Wartawan Terkait Sengketa Pemberitaan
Sengketa Pers Diproses Pidana, Publik Mulai Bertanya
Kader PKK Ikuti Pembinaan dan Pendampingan Dasawisma dalam Penginputan SIM PKK
Seminar Polda Babel Soroti Hoaks, Dorong Jurnalis Jaga Akurasi Informasi Publik
Resahkan Warga, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
Pemkab Gowa Perkuat Langkah Antisipatif Jaga Produksi Pertanian di Tengah Ancaman El Nino
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:12 WITA

Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal Usulkan RDP dengan DPRD

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:21 WITA

Hak Jawab Dinilai Solusi Sah Menjaga Kebebasan Pers dan Transparansi Publik Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13 WITA

Kunker Donny Yoesgiantoro: Infrastruktur Jadi Kunci Keterbukaan Informasi di Babel

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:03 WITA

Ketua PJS Babel Rikky Fermana Tegas Lawan Upaya Pemidanaan Wartawan Terkait Sengketa Pemberitaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:53 WITA

Sengketa Pers Diproses Pidana, Publik Mulai Bertanya

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:03 WITA

Kader PKK Ikuti Pembinaan dan Pendampingan Dasawisma dalam Penginputan SIM PKK

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:51 WITA

Seminar Polda Babel Soroti Hoaks, Dorong Jurnalis Jaga Akurasi Informasi Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:41 WITA

Resahkan Warga, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

Berita Terbaru

Peristiwa

Sengketa Pers Diproses Pidana, Publik Mulai Bertanya

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:53 WITA