Hak Jawab Dinilai Solusi Sah Menjaga Kebebasan Pers dan Transparansi Publik Nasional

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa penghapusan berita secara sepihak tidak dapat dibenarkan dalam praktik pers nasional. Pernyataan itu disampaikan menyusul masih maraknya tekanan terhadap media massa agar mencabut atau menghapus pemberitaan tertentu tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mahmud menilai tindakan meminta penghapusan berita hanya karena pihak tertentu merasa tidak nyaman merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pers dan berpotensi mencederai demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

“Media bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Mahmud, Rabu (7/5/2026).

Ia menekankan, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta pertimbangan etik yang tidak bisa dipatahkan hanya dengan tekanan sepihak. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menempuh jalur resmi, bukan intimidasi ataupun permintaan penghapusan tanpa dasar hukum jelas.

Menurut Mahmud, fenomena tekanan terhadap media masih kerap terjadi, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan tertentu. Padahal, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang dan menjadi salah satu pilar utama demokrasi.

“Jika berita benar dan dibuat sesuai kaidah jurnalistik, maka tidak bisa begitu saja dihapus hanya karena ada pihak yang tidak nyaman,” ujarnya.

Mahmud juga mengingatkan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen sah yang telah disediakan negara untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu. Mekanisme itu dinilai jauh lebih beradab dibanding upaya menekan media agar menghilangkan jejak pemberitaan.

Dalam praktiknya, kata dia, tidak sedikit pihak yang langsung mengambil langkah intimidatif tanpa memahami prosedur penyelesaian sengketa pers. Kondisi tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi media dan kebebasan pers di Indonesia.

Ia menilai pola tekanan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan jurnalistik. Jika media mudah ditekan untuk menghapus berita, maka publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui masyarakat luas.

“Pers bukan musuh. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, mari sama-sama menghormati mekanisme yang berlaku dalam menyikapi sebuah pemberitaan,” katanya.

Mahmud turut mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme, independensi, serta tidak tunduk terhadap tekanan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial media massa.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa produk jurnalistik bukan alat tawar-menawar kepentingan. Di tengah meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers di era digital, penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dinilai menjadi benteng utama menjaga demokrasi tetap hidup.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA