PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menyoroti serius tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung. Dalam pertemuan resmi yang digelar Kamis (7/5/2026), KI Babel bahkan mendorong PLN segera membenahi struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga pelayanan informasi publik agar tidak menabrak aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pertemuan berlangsung di Kantor KI Babel, Pangkalpinang, dan dihadiri langsung Ketua KI Babel Itu Rosita bersama seluruh jajaran komisioner. Dari pihak PLN UIW Babel hadir sejumlah pejabat strategis, termasuk SRM KKU sekaligus PPID Pelaksana PLN UIW Babel Anton Wahyu Utomo.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut arahan PLN Pusat yang meminta PLN UIW Bangka Belitung memperkuat koordinasi dengan KI Babel terkait implementasi keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut pengelolaan PPID dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam forum itu, PLN mengakui masih membutuhkan penyelarasan terkait penerapan aturan keterbukaan informasi, termasuk batasan data yang boleh dipublikasikan dan informasi yang wajib dilindungi.
“Kegiatan ini menjadi langkah koordinasi dan konsultasi agar penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung dapat berjalan optimal, baik dari sisi PPID maupun pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Anton Wahyu Utomo.
Sorotan mengemuka ketika pihak PLN membahas permohonan informasi publik yang dinilai rawan bersinggungan dengan data pribadi masyarakat, khususnya penerima bantuan CSR. Muhammad Taufik selaku MUP UP3 Bangka menegaskan bahwa perusahaan harus berhati-hati agar keterbukaan informasi tidak berujung pada kebocoran data yang dilindungi negara.
Persoalan itu langsung mendapat respons dari Ketua KI Babel Itu Rosita. Ia menegaskan setiap badan publik, termasuk PLN, wajib memahami klasifikasi informasi secara detail agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan informasi publik.
“Badan publik harus memahami klasifikasi informasi publik agar pelayanan informasi berjalan sesuai aturan, sehingga keterbukaan tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data yang dikecualikan,” ujar Itu Rosita.
KI Babel menilai persoalan keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan PPID dapat memicu sengketa informasi hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Babel, Martono, bahkan secara terbuka meminta PLN UIW Bangka Belitung segera melengkapi struktur PPID apabila belum berjalan maksimal. Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan desk layanan informasi yang aktif dan mudah diakses masyarakat.
“Keberadaan PPID dan desk informasi sangat penting sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” kata Martono.
Dorongan itu dinilai penting mengingat layanan kelistrikan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Transparansi informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah polemik pelayanan, termasuk menyangkut program bantuan, kebijakan pelanggan, hingga penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap keterbukaan informasi badan publik di Bangka Belitung kini semakin ketat. KI Babel memastikan setiap institusi publik, termasuk BUMN strategis seperti PLN, wajib tunduk pada prinsip transparansi tanpa mengabaikan perlindungan data yang dikecualikan oleh undang-undang.
























