Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Bulukumba.DNID.co.id– Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sukmawati di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (7/5/2026), berlangsung alot dan penuh adu argumen antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Sukmawati menyampaikan sejumlah dalil yang meringankan kliennya. Salah satu poin utama yang disampaikan yakni terkait kondisi korban yang disebut memiliki riwayat penyakit.

Kuasa hukum berpendapat, tidak terdapat unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai kematian korban tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi kesehatan korban.

“Korban disebut memiliki riwayat sakit, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan adanya unsur penganiayaan oleh terdakwa,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, korban atas nama Sarman berada dalam kondisi sehat jasmani saat mendatangi rumah terdakwa.

“Dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, korban dalam keadaan sehat dan normal sebelum kejadian. Tidak ada riwayat sakit yang dapat dijadikan dasar pembelaan,” tegas JPU.

Selain itu, JPU juga memaparkan adanya dugaan upaya terdakwa dalam menghilangkan barang bukti. Beberapa barang yang disebut dihilangkan antara lain telepon genggam (HP), sandal, serta jejak darah di lokasi kejadian.

Menurut jaksa, tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa berupaya menutupi perbuatannya.

“Perbuatan menghilangkan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana. Ini memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Di hadapan majelis hakim, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Sukmawati.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba itu akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu pihak keluarga yang diwakili Daeng Maudu berharap kepada hakim untuk tetap dengan tuntutan JPU.

“Ini permasalahan ini yang menyangkut hilang nyawa. Kami rasa sudah tidak ada lagi yang di atasnya. Jadi kami berharap berikan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Akbar

Editor: Abhu Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Korban IRT Marlina

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA