Bulukumba.DNID.co.id– Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sukmawati di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (7/5/2026), berlangsung alot dan penuh adu argumen antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Sukmawati menyampaikan sejumlah dalil yang meringankan kliennya. Salah satu poin utama yang disampaikan yakni terkait kondisi korban yang disebut memiliki riwayat penyakit.
Kuasa hukum berpendapat, tidak terdapat unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai kematian korban tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi kesehatan korban.
“Korban disebut memiliki riwayat sakit, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan adanya unsur penganiayaan oleh terdakwa,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian.
Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, korban atas nama Sarman berada dalam kondisi sehat jasmani saat mendatangi rumah terdakwa.
“Dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, korban dalam keadaan sehat dan normal sebelum kejadian. Tidak ada riwayat sakit yang dapat dijadikan dasar pembelaan,” tegas JPU.
Selain itu, JPU juga memaparkan adanya dugaan upaya terdakwa dalam menghilangkan barang bukti. Beberapa barang yang disebut dihilangkan antara lain telepon genggam (HP), sandal, serta jejak darah di lokasi kejadian.
Menurut jaksa, tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa berupaya menutupi perbuatannya.
“Perbuatan menghilangkan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana. Ini memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Di hadapan majelis hakim, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Sukmawati.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba itu akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Sementara itu pihak keluarga yang diwakili Daeng Maudu berharap kepada hakim untuk tetap dengan tuntutan JPU.
“Ini permasalahan ini yang menyangkut hilang nyawa. Kami rasa sudah tidak ada lagi yang di atasnya. Jadi kami berharap berikan hukuman yang setimpal,” harapnya.
























