Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Bulukumba.DNID.co.id– Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sukmawati di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (7/5/2026), berlangsung alot dan penuh adu argumen antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Sukmawati menyampaikan sejumlah dalil yang meringankan kliennya. Salah satu poin utama yang disampaikan yakni terkait kondisi korban yang disebut memiliki riwayat penyakit.

Kuasa hukum berpendapat, tidak terdapat unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai kematian korban tidak sepenuhnya disebabkan oleh tindakan terdakwa, melainkan dipengaruhi kondisi kesehatan korban.

“Korban disebut memiliki riwayat sakit, sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan adanya unsur penganiayaan oleh terdakwa,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, korban atas nama Sarman berada dalam kondisi sehat jasmani saat mendatangi rumah terdakwa.

“Dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, korban dalam keadaan sehat dan normal sebelum kejadian. Tidak ada riwayat sakit yang dapat dijadikan dasar pembelaan,” tegas JPU.

Selain itu, JPU juga memaparkan adanya dugaan upaya terdakwa dalam menghilangkan barang bukti. Beberapa barang yang disebut dihilangkan antara lain telepon genggam (HP), sandal, serta jejak darah di lokasi kejadian.

Menurut jaksa, tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa berupaya menutupi perbuatannya.

“Perbuatan menghilangkan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana. Ini memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Di hadapan majelis hakim, JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Sukmawati.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba itu akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu pihak keluarga yang diwakili Daeng Maudu berharap kepada hakim untuk tetap dengan tuntutan JPU.

“Ini permasalahan ini yang menyangkut hilang nyawa. Kami rasa sudah tidak ada lagi yang di atasnya. Jadi kami berharap berikan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Akbar

Editor: Abhu Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Korban IRT Marlina

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang
Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Tambang Jebus
Polsek Wara Tetapkan S sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Palopo
Kapolres Palopo Tegaskan Penanganan Tegas dan Terukur, Dalami Dugaan Aktor di Balik Tawuran Warga
Cegah Kejahatan dan Geng Motor,Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Blue Light
Jukir Viral di Medsos Diamankan, Kapolsek Ujung Pandang Imbau Patuhi Aturan Parkir
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:54 WITA

Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan di Bulukumba Diwarnai Adu Argumen, JPU Tegaskan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WITA

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:22 WITA

Polres Bangka Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Tambang Jebus

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:55 WITA

Polsek Wara Tetapkan S sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Palopo

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:48 WITA

Kapolres Palopo Tegaskan Penanganan Tegas dan Terukur, Dalami Dugaan Aktor di Balik Tawuran Warga

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:50 WITA

Cegah Kejahatan dan Geng Motor,Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Blue Light

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Babel Ringkus Bandar Besar Sabu Pangkalpinang

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WITA

Peristiwa

Seminar Nasional Bongkar Tantangan Pelayanan Rumah Sakit

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Begal Nakes di Jeneponto

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WITA