Makassar,DNID.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai capaian kinerja di seluruh indonesia. Performa yang solid berhasil ditunjukkan melalui pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan hingga 30 April 2026 menunjukkan tren positif
Hal itu tercermin dari realisasi penerimaan negara, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, hingga pemberantasan narkotika dan barang ilegal.
Hingga penghujung April 2026, Bea Cukai Sulbagsel berhasil merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional 2026.
Di sektor pengawasan cukai, penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal menjadi salah satu capaian terbesar. Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Sulbagsel melakukan 448 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas juga melakukan satu penyidikan pelanggaran kepabeanan dan cukai serta menerapkan 22 ultimum remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Kemudian seluruh barang hasil penindakan disita dan akan dimusnahkan.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menindak peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 24 kali penindakan. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 2.007,04 liter minuman keras ilegal dengan nilai barang sekitar Rp579 juta dan nilai cukai mencapai Rp230 juta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, mengungkapkan penindakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Tidak hanya fokus pada kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Tercatat hingga 30 April 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis serta 8.070 butir obat-obatan tertentu (OOT).
“Penindakan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Upaya tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa dengan potensi penghematan anggaran rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar,” lanjut Martha.
Lanjut dikatakan Martha,sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada 7 April 2026. Barang yang dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
“Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar,” jelasnya.
Martha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh Martha mengatakan, modus operandi para pelaku dinilai semakin beragam, namun mayoritas masih menggunakan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut.
Olehnya itu,masyarakat diimbau segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengapresiasi sinergi bersama aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan barang ilegal,”tutupnya.
























