Makassar, DNID.co.id – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) memastikan akan melaporkan dugaan mark-up pengadaan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/5/2026).
Koordinator Laksus, Mulyadi, mengatakan pihaknya saat ini masih merampungkan sejumlah dokumen yang akan disertakan dalam laporan resmi ke penyidik.
“Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan besok kelar, dan laporan bisa masuk lusa,” ujar Mulyadi, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, pelaporan tersebut akan mendapat dukungan dari Koalisi Aktivis. Laksus juga mengaku telah memetakan alur proyek beserta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengadaan layanan internet tersebut.
“Kami sudah beri detail dari A sampai Z bagaimana alur kasusnya. Jadi mereka (Polda) punya gambaran awal siapa-siapa yang memungkinkan terjerat di kasus ini,” katanya.
Meski demikian, Mulyadi enggan membeberkan pihak yang berpotensi terlibat. Ia menegaskan penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kita memberi gambaran kasusnya, soal nanti siapa (terlibat) itu domain penyidik. Yang jelas kita laporkan. Kita kawal,” tegasnya.
Soroti Dugaan Persekongkolan
Laksus menilai pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja memiliki pola yang tidak wajar. Mulyadi menyebut proyek tersebut diduga dijalankan melalui mekanisme yang telah diatur sejak awal.
Ia menyoroti adanya dugaan penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka. Menurutnya, kondisi itu membuka ruang terjadinya persekongkolan antarpihak.
“Jadi ada dugaan ini tidak ditender, melainkan penunjukan langsung. Dari proses awal itu sudah melabrak mekanisme,” ujarnya.
Mulyadi bahkan menyebut proyek tersebut sarat dengan dugaan penggelembungan anggaran yang tidak sebanding dengan manfaat layanan di lapangan.
“Yang penting anggaran bisa keluar meskipun tidak rasional antara nilai dan manfaat. Simpulannya, anggarannya fantastik, tapi manfaatnya tidak sepadan. Ini kan modus korupsi yang mentradisi di OPD-OPD,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis dokumen yang akan diserahkan ke penyidik dapat mempercepat proses telaah kasus.
Anggaran Internet Rp6 Miliar Jadi Sorotan
Sebelumnya, Direktur Laksus, Muhammad Ansar, meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut dugaan mark-up pengadaan internet di Pemkab Tana Toraja.
Ansar menyebut total anggaran internet yang digelontorkan pemerintah daerah dalam empat tahun terakhir mencapai sekitar Rp6 miliar dan terus mengalami kenaikan.

Pada 2023, anggaran internet disebut mencapai Rp1,2 miliar dengan kapasitas 100 Mbps. Anggaran itu kemudian naik menjadi Rp1,5 miliar pada 2025 hingga 2026 seiring penambahan kapasitas menjadi 200 Mbps.
“Bayangkan, anggaran habis Rp6 miliar hanya untuk internet,” ketus Ansar.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan kualitas layanan di lapangan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut masih mengalami gangguan jaringan internet.
“Artinya di sini sudah terjadi ketimpangan. Karena tidak memberi manfaat optimal untuk mendukung kinerja pelayanan ASN. Sementara anggarannya sangat bongsor,” katanya.
Dalam proyek pengadaan jaringan internet itu, Pemkab Tana Toraja diketahui bekerja sama dengan PT Global Link, salah satu perusahaan penyedia layanan internet yang berkantor di Graha Pena Makassar.
Selain dugaan mark-up, Laksus juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan proyek dan dugaan gratifikasi.
“Kami juga meminta agar indikasi gratifikasi diselidiki APH. Ada dugaan pengaturan antara Diskominfo sebagai leading sektor dengan Global Link. Ini membuka potensi gratifikasi,” pungkas Ansar.
























