Bone, DNID.co.id — Dugaan alih fungsi sawah Aktif menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Bone memicu sorotan publik di tengah percepatan program perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah pusat.
Sorotan mengarah pada lemahnya pengawasan alih fungsi lahan serta belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone terkait status sejumlah lahan sawah yang kini berubah menjadi kawasan perumahan.
Plt Kepala Dinas TPHP Bone, Nurdin, yang dikonfirmasi terkait dugaan alih fungsi sawah produktif dan status LP2B hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi yang dilayangkan media mempertanyakan apakah lahan sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan masih tergolong lahan produktif, apakah masuk kategori LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta bagaimana proses penerbitan rekomendasi hingga lahan tersebut dapat dialihfungsikan.
Belum adanya penjelasan dari instansi teknis memunculkan kritik masyarakat yang menilai pemerintah daerah lamban dan kurang transparan dalam mengawasi perubahan fungsi sawah yang selama ini menjadi penopang produksi pangan di Bone.
“Kalau pusat sibuk cetak sawah baru, kenapa di Bone sawah aktif malah hilang satu per satu karena perumahan? Ini yang bikin masyarakat bingung,” ujar Tahir, warga Bone.
Kritik serupa disampaikan Muksin yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya pembangunan kawasan permukiman.
“Masyarakat melihat pengembang lebih mudah mendapatkan izin dibanding petani mendapatkan perlindungan lahan. Sawah yang masih produktif cepat sekali berubah fungsi, sementara petani justru khawatir lahannya makin terdesak oleh pembangunan perumahan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah jika tidak diawasi secara ketat.
“Kalau sawah terus hilang, nanti Bone mau dikenal sebagai lumbung padi atau lumbung perumahan? Jangan sampai pemerintah sibuk bicara surplus beras, tapi sawah produktif terus berkurang,” lanjutnya.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pola sawah sengaja dibiarkan tidak produktif sebelum dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Warga Bone bernama Andi Nandar menyebut terdapat dugaan sawah yang sebelumnya aktif sengaja tidak lagi digarap sehingga terlihat seperti lahan tadah hujan atau sawah tidak produktif.
“Trik yang biasa dilakukan pengembang itu sawah yang akan dialihfungsikan sengaja tidak dibiarkan produktif sehingga nampak seperti sawah tidak aktif, seakan-akan sawah tadah hujan, kemudian nanti ditimbun untuk dijadikan perumahan,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Menurut Andi Nandar, pola tersebut dinilai dapat mengaburkan status sawah produktif sebelum proses alih fungsi dilakukan.
Ia mengatakan hilangnya sawah produktif tidak hanya berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian, tetapi juga dapat memicu kerusakan saluran irigasi dan penurunan produksi pangan.
“Kalau ada lahan sawah produktif alias tanah subur, ada irigasi air teratur, biasanya hasil gabah tertinggi bisa 5 sampai 7 ton per hektare per tahun. Kalau dijadikan perumahan berarti lahannya hilang permanen, saluran air rusak tertutup, sawah sekitar jadi kering atau banjir,” katanya.
Dia juga mengingatkan dampak sosial yang dapat dirasakan masyarakat jika alih fungsi sawah terus terjadi.
“Produksi berkurang, tapi kebutuhan orang makin banyak, harga pasti naik mahal. Masyarakat kurang mampu pasti menjerit. Apalagi kalau sawah pinggiran kota banyak beralih jadi perumahan,” lanjutnya.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah di Bone menguat karena terjadi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan dan program cetak sawah nasional.
Disamping itu, Alih fungsi sawah produktif diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lahan yang masuk kategori LP2B maupun LSD memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Jika lahan berada di luar LP2B, proses alih fungsi tetap wajib melalui tahapan administrasi, rekomendasi dinas pertanian, kesesuaian RTRW, hingga rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum.
“Yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Nusron Wahid menambahkan lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib cari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan cari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” ujarnya.
Nusron juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi sawah.
“Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan,” katanya.
Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menargetkan pencetakan 225 ribu hektare sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi swasembada pangan nasional.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian instruksi Menteri Pertanian kepada dinas pertanian daerah yang dikutip.
Data Kementerian Pertanian tahun 2020 mencatat luas sawah Indonesia dalam periode 2015–2019 menyusut dari 8,09 juta hektare menjadi sekitar 7,46 juta hektare.
Sementara data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 menyebut rata-rata konversi sawah menjadi non-sawah mencapai 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun.
Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil gabah terbesar di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mengalami surplus beras pada 2025.
Namun meningkatnya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif kini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ketahanan pangan daerah.
Media ini masih terus menelusuri status LP2B, dokumen RTRW, proses penerbitan rekomendasi teknis, hingga dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan Sawah Aktif Sengaja Dimatikan demi Muluskan Alih Fungsi Jadi Perumahan
SELASA, 19 MEI 2026
Tengah Percepatan Perlindungan LP2B, Dugaan Sawah Aktif di Bone Berubah Jadi Kawasan Perumahan Mulai Picu Sorotan Publik
Bone, DNID.co.id — Dugaan alih fungsi sawah Aktif menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Bone memicu sorotan publik di tengah percepatan program perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah pusat.
Sorotan mengarah pada lemahnya pengawasan alih fungsi lahan serta belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone terkait status sejumlah lahan sawah yang kini berubah menjadi kawasan perumahan.
Plt Kepala Dinas TPHP Bone, Nurdin, yang dikonfirmasi terkait dugaan alih fungsi sawah produktif dan status LP2B hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi yang dilayangkan media mempertanyakan apakah lahan sawah yang ditimbun untuk pembangunan perumahan masih tergolong lahan produktif, apakah masuk kategori LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta bagaimana proses penerbitan rekomendasi hingga lahan tersebut dapat dialihfungsikan.
Belum adanya penjelasan dari instansi teknis memunculkan kritik masyarakat yang menilai pemerintah daerah lamban dan kurang transparan dalam mengawasi perubahan fungsi sawah yang selama ini menjadi penopang produksi pangan di Bone.
“Kalau pusat sibuk cetak sawah baru, kenapa di Bone sawah aktif malah hilang satu per satu karena perumahan? Ini yang bikin masyarakat bingung,” ujar Tahir, warga Bone.
Kritik serupa disampaikan Muksin yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya pembangunan kawasan permukiman.
“Masyarakat melihat pengembang lebih mudah mendapatkan izin dibanding petani mendapatkan perlindungan lahan. Sawah yang masih produktif cepat sekali berubah fungsi, sementara petani justru khawatir lahannya makin terdesak oleh pembangunan perumahan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah jika tidak diawasi secara ketat.
“Kalau sawah terus hilang, nanti Bone mau dikenal sebagai lumbung padi atau lumbung perumahan? Jangan sampai pemerintah sibuk bicara surplus beras, tapi sawah produktif terus berkurang,” lanjutnya.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pola sawah sengaja dibiarkan tidak produktif sebelum dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
Warga Bone bernama Andi Nandar menyebut terdapat dugaan sawah yang sebelumnya aktif sengaja tidak lagi digarap sehingga terlihat seperti lahan tadah hujan atau sawah tidak produktif.
“Trik yang biasa dilakukan pengembang itu sawah yang akan dialihfungsikan sengaja tidak dibiarkan produktif sehingga nampak seperti sawah tidak aktif, seakan-akan sawah tadah hujan, kemudian nanti ditimbun untuk dijadikan perumahan,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Menurut Andi Nandar, pola tersebut dinilai dapat mengaburkan status sawah produktif sebelum proses alih fungsi dilakukan.
Ia mengatakan hilangnya sawah produktif tidak hanya berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian, tetapi juga dapat memicu kerusakan saluran irigasi dan penurunan produksi pangan.
“Kalau ada lahan sawah produktif alias tanah subur, ada irigasi air teratur, biasanya hasil gabah tertinggi bisa 5 sampai 7 ton per hektare per tahun. Kalau dijadikan perumahan berarti lahannya hilang permanen, saluran air rusak tertutup, sawah sekitar jadi kering atau banjir,” katanya.
Dia juga mengingatkan dampak sosial yang dapat dirasakan masyarakat jika alih fungsi sawah terus terjadi.
“Produksi berkurang, tapi kebutuhan orang makin banyak, harga pasti naik mahal. Masyarakat kurang mampu pasti menjerit. Apalagi kalau sawah pinggiran kota banyak beralih jadi perumahan,” lanjutnya.
Sorotan terhadap alih fungsi sawah di Bone menguat karena terjadi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang justru mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan dan program cetak sawah nasional.
Disamping itu, Alih fungsi sawah produktif diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lahan yang masuk kategori LP2B maupun LSD memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Jika lahan berada di luar LP2B, proses alih fungsi tetap wajib melalui tahapan administrasi, rekomendasi dinas pertanian, kesesuaian RTRW, hingga rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum.
“Yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Nusron Wahid menambahkan lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib cari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan cari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” ujarnya.
Nusron juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi sawah.
“Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan,” katanya.
Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menargetkan pencetakan 225 ribu hektare sawah baru pada 2025 sebagai bagian dari strategi swasembada pangan nasional.
“Pencetakan sawah baru harus dipacu. Ini bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperluas lahan pertanian demi ketahanan pangan nasional,” demikian instruksi Menteri Pertanian kepada dinas pertanian daerah yang dikutip.
Data Kementerian Pertanian tahun 2020 mencatat luas sawah Indonesia dalam periode 2015–2019 menyusut dari 8,09 juta hektare menjadi sekitar 7,46 juta hektare.
Sementara data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 menyebut rata-rata konversi sawah menjadi non-sawah mencapai 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun.
Bone selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil gabah terbesar di Sulawesi Selatan dan diproyeksikan mengalami surplus beras pada 2025.
Namun meningkatnya pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga sawah produktif kini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ketahanan pangan daerah.
Media ini masih terus menelusuri status LP2B, dokumen RTRW, proses penerbitan rekomendasi teknis, hingga dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.