“Kuasa Hukum KBO BABEL Soroti Teror Stiker Penagihan, Nasabah Disebut Alami Tekanan Psikologis”
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Polemik dugaan tindakan penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang yang dinilai mempermalukan nasabah terus memanas. Setelah viral pemasangan stiker penagihan di rumah seorang debitur saat momentum Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) kini bersiap melayangkan surat resmi kepada pihak bank hingga membuka peluang pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sorotan keras itu disampaikan Hangga Oktafandany SH dari Kantor Hukum Hangga OFF, Jumat (29/5/2026). Ia mempertanyakan legalitas, etika, hingga standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang dilakukan pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang terhadap nasabah yang disebut memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp255 ribu.
Menurut Hangga, pemasangan stiker di gerbang rumah debitur saat suasana Lebaran dinilai tidak manusiawi karena berpotensi mempermalukan nasabah di hadapan keluarga maupun tetangga yang datang bersilaturahmi.
“Kami mempertanyakan apakah langkah pemasangan stiker tersebut sudah sesuai SOP internal perbankan dan apakah sebelumnya nasabah sudah diberikan surat peringatan resmi terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu itu,” tegas Hangga kepada wartawan.
Pihaknya juga mengaku telah memeriksa bukti percakapan WhatsApp antara pemilik rumah dengan pihak kolektor Bank BTN. Dalam percakapan itu, kata Hangga, debitur disebut telah meminta toleransi waktu hingga 1 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya karena terkendala kebutuhan Lebaran.
“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas bahwa nasabah meminta toleransi waktu karena sedang menghadapi kebutuhan Lebaran dan banyak pengeluaran lainnya. Namun pihak kolektor terkesan tetap memaksa agar pembayaran segera diselesaikan,” ujarnya.
Hangga menilai tindakan pemasangan stiker tetap dilakukan meski nasabah telah menunjukkan itikad baik. Ia menyebut pola penagihan seperti itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis sekaligus merusak martabat dan privasi nasabah.
“Kami menyayangkan jika benar langkah seperti ini dijadikan metode penagihan. Karena bagaimanapun juga, ada aspek psikologis, martabat dan privasi nasabah yang harus dijaga,” katanya.
Tak hanya mempertanyakan SOP internal bank, pihak kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke OJK. Langkah itu disebut sebagai bentuk dorongan agar dugaan praktik penagihan yang dianggap tidak proporsional bisa mendapat perhatian serius regulator jasa keuangan.
“Kami sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyurati OJK agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Hangga.
Sementara itu, tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi disebut diarahkan menghubungi bagian legal bank terkait polemik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi.
Hangga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang untuk mencari penyelesaian secara profesional dan transparan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mendengar penjelasan resmi dari pihak legal Bank BTN. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung. Banyak pihak menilai metode penagihan perbankan seharusnya tetap mengedepankan etika, perlindungan konsumen, serta menghormati privasi nasabah, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
“Kuasa Hukum KBO BABEL Soroti Teror Stiker Penagihan, Nasabah Disebut Alami Tekanan Psikologis”
JUMAT, 29 MEI 2026
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Polemik dugaan tindakan penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang yang dinilai mempermalukan nasabah terus memanas. Setelah viral pemasangan stiker penagihan di rumah seorang debitur saat momentum Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) kini bersiap melayangkan surat resmi kepada pihak bank hingga membuka peluang pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sorotan keras itu disampaikan Hangga Oktafandany SH dari Kantor Hukum Hangga OFF, Jumat (29/5/2026). Ia mempertanyakan legalitas, etika, hingga standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang dilakukan pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang terhadap nasabah yang disebut memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp255 ribu.
Menurut Hangga, pemasangan stiker di gerbang rumah debitur saat suasana Lebaran dinilai tidak manusiawi karena berpotensi mempermalukan nasabah di hadapan keluarga maupun tetangga yang datang bersilaturahmi.
“Kami mempertanyakan apakah langkah pemasangan stiker tersebut sudah sesuai SOP internal perbankan dan apakah sebelumnya nasabah sudah diberikan surat peringatan resmi terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu itu,” tegas Hangga kepada wartawan.
Pihaknya juga mengaku telah memeriksa bukti percakapan WhatsApp antara pemilik rumah dengan pihak kolektor Bank BTN. Dalam percakapan itu, kata Hangga, debitur disebut telah meminta toleransi waktu hingga 1 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya karena terkendala kebutuhan Lebaran.
“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas bahwa nasabah meminta toleransi waktu karena sedang menghadapi kebutuhan Lebaran dan banyak pengeluaran lainnya. Namun pihak kolektor terkesan tetap memaksa agar pembayaran segera diselesaikan,” ujarnya.
Hangga menilai tindakan pemasangan stiker tetap dilakukan meski nasabah telah menunjukkan itikad baik. Ia menyebut pola penagihan seperti itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis sekaligus merusak martabat dan privasi nasabah.
“Kami menyayangkan jika benar langkah seperti ini dijadikan metode penagihan. Karena bagaimanapun juga, ada aspek psikologis, martabat dan privasi nasabah yang harus dijaga,” katanya.
Tak hanya mempertanyakan SOP internal bank, pihak kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke OJK. Langkah itu disebut sebagai bentuk dorongan agar dugaan praktik penagihan yang dianggap tidak proporsional bisa mendapat perhatian serius regulator jasa keuangan.
“Kami sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyurati OJK agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Hangga.
Sementara itu, tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi disebut diarahkan menghubungi bagian legal bank terkait polemik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi.
Hangga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang untuk mencari penyelesaian secara profesional dan transparan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mendengar penjelasan resmi dari pihak legal Bank BTN. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung. Banyak pihak menilai metode penagihan perbankan seharusnya tetap mengedepankan etika, perlindungan konsumen, serta menghormati privasi nasabah, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit.