BPHN Soroti Kasus Irfan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
JAKARTA, DNID.co.id –Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran asas nebis in idem dalam perkara yang menjerat Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. Melalui surat resmi Nomor PHN.5-HN.04.03-813 tertanggal 17 Juni 2026, BPHN menegaskan negara tidak boleh memproses seseorang berulang kali atas perkara yang substansinya sama setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Peringatan itu muncul setelah Irfan mengadukan kembali penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11./2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026. Padahal, perkara terkait dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
BPHN menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut status tersangka, melainkan menyentuh jantung kepastian hukum yang wajib dijamin negara.
“Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum setelah seluruh upaya hukum ditempuh dan putusan telah berkekuatan hukum tetap,” demikian substansi yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Sorotan tajam mengarah pada Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Putusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses peradilan yang telah dijalani Irfan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.
BPHN mengingatkan, Pasal 318 ayat (6) KUHAP menegaskan bahwa PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan itu diperkuat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan PK tidak dapat dimohonkan PK kembali.
Artinya, hukum Indonesia menghendaki adanya titik akhir sebuah perkara.
Tanpa kepastian mengenai kapan suatu perkara dianggap selesai, seseorang berpotensi terus dibayangi ancaman proses hukum tanpa batas. Situasi seperti itu dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
BPHN juga menyoroti Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara eksplisit mengatur asas nebis in idem.
Ketentuan tersebut menyebut seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip serupa ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, asas nebis in idem bukan sekadar norma hukum acara pidana, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia.
Dalam aspek lain, BPHN menegaskan pengembalian barang bukti merupakan ranah eksekusi jaksa. Berdasarkan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab melaksanakan amar putusan yang telah inkracht, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
“Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan putusan, mekanisme yang tersedia adalah melalui eksekusi atau upaya hukum terkait pelaksanaan putusan, bukan dengan membentuk perkara pidana baru atas objek yang sama,” demikian penegasan BPHN.
Pandangan tersebut diperkuat akademisi hukum. Dr. Ali Sauge, SH., MM., Ph.D menyatakan unsur utama penggelapan adalah adanya niat memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara Dr. Endang, SH., MH menegaskan penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan melawan hukum atas barang milik pihak lain.
Dalam perkara ini, objek sengketa disebut berupa sertifikat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 juga menyatakan TPPU tidak terbukti serta memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski bersifat pendapat hukum dan tidak mengikat layaknya putusan pengadilan, surat BPHN dinilai sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum. Negara dituntut konsisten menghormati putusan yang telah final demi menjaga marwah kepastian hukum.
BPHN pun menyarankan Irfan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan yang dilakukan aparat.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum: apakah putusan yang telah inkracht benar-benar menjadi akhir sebuah perkara, atau justru membuka babak baru pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BPHN Soroti Kasus Irfan, Kepastian Hukum Dipertanyakan
RABU, 17 JUNI 2026
JAKARTA, DNID.co.id –Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pelanggaran asas nebis in idem dalam perkara yang menjerat Ir. Irfan Suryanagara, M.I.Pol. Melalui surat resmi Nomor PHN.5-HN.04.03-813 tertanggal 17 Juni 2026, BPHN menegaskan negara tidak boleh memproses seseorang berulang kali atas perkara yang substansinya sama setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Peringatan itu muncul setelah Irfan mengadukan kembali penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11./2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026. Padahal, perkara terkait dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
BPHN menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut status tersangka, melainkan menyentuh jantung kepastian hukum yang wajib dijamin negara.
"Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum setelah seluruh upaya hukum ditempuh dan putusan telah berkekuatan hukum tetap," demikian substansi yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Sorotan tajam mengarah pada Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024. Putusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses peradilan yang telah dijalani Irfan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.
BPHN mengingatkan, Pasal 318 ayat (6) KUHAP menegaskan bahwa PK pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan itu diperkuat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan PK tidak dapat dimohonkan PK kembali.
Artinya, hukum Indonesia menghendaki adanya titik akhir sebuah perkara.
Tanpa kepastian mengenai kapan suatu perkara dianggap selesai, seseorang berpotensi terus dibayangi ancaman proses hukum tanpa batas. Situasi seperti itu dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
BPHN juga menyoroti Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara eksplisit mengatur asas nebis in idem.
Ketentuan tersebut menyebut seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama apabila telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip serupa ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, asas nebis in idem bukan sekadar norma hukum acara pidana, melainkan instrumen perlindungan hak asasi manusia.
Dalam aspek lain, BPHN menegaskan pengembalian barang bukti merupakan ranah eksekusi jaksa. Berdasarkan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab melaksanakan amar putusan yang telah inkracht, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.
"Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan putusan, mekanisme yang tersedia adalah melalui eksekusi atau upaya hukum terkait pelaksanaan putusan, bukan dengan membentuk perkara pidana baru atas objek yang sama," demikian penegasan BPHN.
Pandangan tersebut diperkuat akademisi hukum. Dr. Ali Sauge, SH., MM., Ph.D menyatakan unsur utama penggelapan adalah adanya niat memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara Dr. Endang, SH., MH menegaskan penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan melawan hukum atas barang milik pihak lain.
Dalam perkara ini, objek sengketa disebut berupa sertifikat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 juga menyatakan TPPU tidak terbukti serta memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski bersifat pendapat hukum dan tidak mengikat layaknya putusan pengadilan, surat BPHN dinilai sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum. Negara dituntut konsisten menghormati putusan yang telah final demi menjaga marwah kepastian hukum.
BPHN pun menyarankan Irfan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan yang dilakukan aparat.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum: apakah putusan yang telah inkracht benar-benar menjadi akhir sebuah perkara, atau justru membuka babak baru pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia.