Bukan Efisiensi, Ini Balas Dendam Buruh Epson 15 Tahun Mengabdi Di-PHK Sepihak

Kabupaten Bekasi,Dnid.co.id— Dugaan kriminalisasi terhadap serikat pekerja kembali mencuat di PT Indonesia Epson Industry, Cikarang. Ratusan buruh dari FSPGI dan aliansi lintas perusahaan mengepung pabrik selama 3 hari, 1-3 Juli 2026, menuntut keadilan untuk 11 rekan mereka.

Kasus ini bukan sekadar PHK. Buruh menyebutnya sebagai pelanggaran hak berserikat yang dilindungi UU 21/2000.

Skorsing Sejak April, Alasan Efisiensi Dipertanyakan.

Menurut Presiden FSPGI Abdul Bais , sejak awal April 2026 perusahaan menskor 12 karyawan. Semuanya adalah pengurus dan anggota PUK FSPGI Epson dengan masa kerja 15 tahun lebih. Bais sendiri sudah di Epson sejak 1998.

Awalnya disebut “efisiensi”. Namun Bais menilai ada motif lain.

“Kami membongkar pelanggaran AD/ART di federasi. Setelah itu kami dikeluarkan dari federasi, lalu giliran perusahaan yang menskor kami. Ini skenario union busting yang rapi,” ungkap Bais.

Union busting adalah tindakan menghalangi pekerja membentuk dan menjalankan serikat. Dalam UU 21/2000 Pasal 28, hal itu termasuk tindak pidana.

Fakta menguatkan dugaan itu. Kasus ini pernah diajukan manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial . Namun gugatan kandas karena PHK dinilai tidak dapat diterima secara hukum.

Presdir Turun Tangan, Hasil Nihil.

Tekanan massa akhirnya membuat Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry Emile Pattiwael menemui perwakilan buruh di hari ketiga aksi. Jalan di depan pabrik East Jakarta Industrial Park sempat ditutup total hingga arus dialihkan.

Sayangnya, perundingan buntu. Pihak perusahaan justru meminta aksi dihentikan demi kelancaran produksi.

“Hak mogok dan unjuk rasa dijamin undang-undang. Pasti ganggu produksi. Tapi jangan bicara hukum kalau PKB saja dilanggar,” tegas Bais. Dari 12 orang yang diskors, 1 orang sudah menerima. 11 lainnya masih berjuang.

PPMI: Ini Sudah Sorotan Internasional.

Aksi ini juga menarik perhatian Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI . Presiden PPMI Daeng Wahidin hadir dan mendesak solusi cepat.

“Saran saya, manajemen segera duduk musyawarah dengan FSPGI. Tapi langkah pertama: 11 orang itu dipekerjakan kembali dulu. Kasus union busting ini sudah jadi sorotan solidaritas nasional dan internasional,” kata Daeng.

Ia mengingatkan, konflik ini bukan soal menang-kalah.

“Turunkan ego masing-masing. Ini soal keberlanjutan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

FSPGI memastikan aksi tidak akan berhenti. Massa akan terus ditambah sampai 11 buruh dikembalikan bekerja.

“Kami lawan sampai tuntas,”tutup Bais.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 4 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru