Koalisi 90% Buruh Indonesia Siap Aksi Jika RUU Ketenagakerjaan Ulangi Cara Omnibus Law

JAKARTA,Dnid.co.id— KASBI dan GSBI yang juga mengikuti FGD di Gedung Nusantara 1 , DPR RI , Fraksi PKS , Komisi IX , mendesak DPR dan pemerintah segera membahas RUU Ketenagakerjaan baru sebelum tenggat 31 Oktober 2026 dari Putusan MK No 168. (9/7/2026).

Sunarno, Ketua Umum KASBI, menyoroti keterlambatan DPR dalam memulai pembahasan. Padahal waktu tinggal 3 bulan.

“Waktunya tinggal 3 bulan. Ini bagaimana? Justru kita mempertanyakan terkait pihak DPR yang lambat menurut kami,” ujar Sunarno.

Ia menilai pemerintah dan DPR belum belajar dari proses UU sebelumnya yang memicu demo besar karena minim pelibatan publik.

“Meaningful participation sampai saat ini belum kelihatan. Padahal isu ketenagakerjaan seperti upah, PHI, kebebasan berserikat sudah bertahun-tahun disuarakan,” katanya.

Sunarno memastikan buruh dan mahasiswa akan turun ke jalan jika prosesnya tidak transparan.

“Selain audiensi, pasti kita juga akan ada aksi-aksi demonstrasi. Undang-undang ini untuk puluhan tahun, makanya harus dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.

Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI, menekankan RUU ini harus UU baru , bukan revisi tambal sulam.

“Undang-undang ini harus undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh,” kata Rudi.

Ia juga menolak jika pembahasan dilakukan dengan cara Omnibus Law

“Kalau pemerintah dan DPR masih cara membahas seperti Omnibus Law, akan dipastikan terjadi gerakan aksi di seluruh Indonesia. Di koalisi besar buruh ada 16 konfederasi, 147 federasi. Hampir 90% kekuatan gerakan buruh ada di aliansi itu,” pungkas Rudi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 9 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru