Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian HP Lintas Kabupaten

Jeneponto,DNID.co.id – Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dua orang terduga pelaku yakni pelaku pencurian dan Penadah berhasil diamankan di wilayah Makassar dan Maros, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Pengaduan korban a.n. Dahniar binti Karesunggu pada 4 Januari 2026 terkait kehilangan 1 unit HP Vivo Y28 di rumahnya, Kampung Beru, Desa Bululoe.

Peristiwa terjadi Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Korban terbangun dan mendapati HP miliknya yang dicas semalaman telah hilang. Saat kejadian, korban hanya tinggal bersama neneknya di rumah. Kerugian korban ditaksir Rp1.600.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad dibackup Jatanras Polres Maros yang dipimpin Ipda Ahmad Muhajir, S.H., M.H. melacak keberadaan HP tersebut hingga ke Kel. Baju Bodoa, Kec. Maros Baru.

Di lokasi itu diamankan terduga penadah FIRMAN ARAS Bin ARAS (36), wiraswasta, warga Kab. Maros beserta barang bukti 1 unit HP Vivo Y28 warna Orange Senja. Dari hasil interogasi, HP tersebut dijual melalui akun Facebook “YULLY”.

Tim kemudian bergerak ke Minasa Upa, Kel. Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian IQRA WAHYULIA alias YULLY (23), Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Bululoe, Jeneponto Penangkapan dibackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin AKP Sangkala, S.H.

Tersangka Iqra mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi, lalu mengambil HP tersebut, kemudian HP hasil curian dijual melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya,tersangka Firman Aras mengaku membeli HP tersebut dan sempat me-reset di counter di Maros, namun tidak dapat digunakan secara penuh.

Barang Bukti yang diamankan, 1 unit Handphone Vivo Y28 warna Orange Senja  IMEI 1: 869704075701570
IMEI 2: 869704075701562.

Atas perbuatannya,pasal yang disangkakan, tersangka Iqra Wahyulia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,tersangka Firman Aras disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Jeneponto berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan penadah.

“Kami apresiasi kerja Tim Resmob Pegasus dan sinergi dengan Jatanras Polres Maros serta Jatanras Polrestabes Makassar. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati membeli barang elektronik second dan pastikan asal-usulnya jelas,” ujar AKP Nurman.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA