Vonis Bebas dr. Ratna, Gerry Detriyadi: Pengadilan Menjawab dengan Alat Bukti, Bukan Asumsi

Caption : Advokat Gerry Detriyadi, SH

Caption : Advokat Gerry Detriyadi, SH

PANGKALPINANG ,DNID.co.id – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., terus memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan terhadap perkara tersebut, pengacara Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian di ruang sidang, bukan oleh opini yang berkembang di ruang publik.

Gerry merupakan salah satu kuasa hukum yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi. Menurutnya, putusan bebas yang dibacakan majelis hakim merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, objektif, dan didasarkan pada fakta-fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.

“Sebagai pengacara yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, saya mengucapkan selamat atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Gerry, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, negara hukum menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai seluruh alat bukti secara independen. Karena itu, setiap putusan pengadilan lahir dari proses pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan tekanan publik, persepsi, ataupun narasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Gerry, menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perkara pidana tidak boleh diputus berdasarkan asumsi. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Itulah esensi negara hukum yang wajib kita hormati bersama,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi dr. Ratna untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai dokter dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika kedokteran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Gerry mengingatkan bahwa sistem peradilan Indonesia juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyikapi perkara ini secara dewasa dan proporsional, serta tidak menggiring opini yang berpotensi mengaburkan substansi hukum.

“Pada akhirnya, pengadilanlah yang menguji dan menilai seluruh fakta. Semoga putusan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diukur berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan oleh opini yang berkembang,” tutup Gerry.

Pernyataan Gerry Detriyadi mempertegas bahwa putusan bebas terhadap dr. Ratna tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses peradilan pidana, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila seluruh pihak menghormati proses peradilan, independensi hakim, dan menjadikan fakta hukum sebagai satu-satunya pijakan dalam mencari keadilan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 21 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA