Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Diciduk Polisi Dalam Enam Jam
BANGKA BARAT ,DNID.co.id –Kurang dari enam jam setelah seorang mahasiswi menjadi korban dugaan penganiayaan berat (anirat) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial A alias T (32) di sebuah pondok kebun pada Selasa (21/7/2026) malam. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis golok bergagang hijau yang diduga digunakan saat aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mengalami luka robek serius pada kaki kiri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya memerlukan penanganan lebih intensif, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.
Begitu menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri lokasi kejadian, serta memburu keberadaan terduga pelaku. Hasil penelusuran di lapangan akhirnya mengarah pada sebuah pondok kebun di Desa Cupat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, atau hanya sekitar lima jam dua puluh menit sejak kejadian, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok atau parang bergagang hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Yos.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi hasil visum korban, serta mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yos.
Atas dugaan perbuatannya, A alias T dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas tindak kekerasan yang terjadi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Diciduk Polisi Dalam Enam Jam
MINGGU, 26 JULI 2026
BANGKA BARAT ,DNID.co.id –Kurang dari enam jam setelah seorang mahasiswi menjadi korban dugaan penganiayaan berat (anirat) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial A alias T (32) di sebuah pondok kebun pada Selasa (21/7/2026) malam. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis golok bergagang hijau yang diduga digunakan saat aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mengalami luka robek serius pada kaki kiri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya memerlukan penanganan lebih intensif, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.
Begitu menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri lokasi kejadian, serta memburu keberadaan terduga pelaku. Hasil penelusuran di lapangan akhirnya mengarah pada sebuah pondok kebun di Desa Cupat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, atau hanya sekitar lima jam dua puluh menit sejak kejadian, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.
"Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya," ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok atau parang bergagang hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Yos.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi hasil visum korban, serta mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yos.
Atas dugaan perbuatannya, A alias T dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas tindak kekerasan yang terjadi.