KSPPS BMT As-Siddiq Keluhkan Keterlambatan Pembayaran Proyek Dana Bersama Anggota

JAKARTA,Dnid.co.id – KSPPS BMT As-Siddiq mengeluhkan keterlambatan pembayaran proyek mudharabah yang dilakukan sejak 2022. Hingga Agustus 2026, belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak penerima manfaat.

Hal itu disampaikan Ketua KSPPS As-Siddiq, Arya Setyanugraha, saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (3/8/2026).

“Bismillah. Memang benar salah satu pembiayaan kami adalah bersifat mudharabah. Salah satu anggota kami adalah Pak Aswin selaku PT Aksa. Sampai hari ini kami belum mendapatkan konfirmasi mengenai penyaluran yang telah kami lakukan,” ujar Arya.

Proyek Beras Setop di Pengiriman ke-10

Arya menjelaskan, akad mudharabah tersebut untuk penyaluran beras. Awalnya disepakati pembayaran dilakukan bertahap, 7 hari setelah pengiriman.

“Pengiriman pertama, kedua, ketiga akumulatif. Ketika sirkulasi dananya tidak seperti yang kami harapkan, kami mencurigai ada sesuatu. Akhirnya kami stop di pengiriman ke-10,” kata Arya.

Senada, Sekretaris BMT As-Siddiq, Budi Setyawan, mengatakan penghentian dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar.

“Kalau tidak kami stop di pengiriman ke-10, mungkin dana yang dikeluarkan akan jauh lebih besar lagi,” ujar Budi.

Menurut Budi, komunikasi dan penyaluran dana terjadi pada April 2022. Pihak BMT berkontak langsung dengan PT Aksa.

Informasi Bottleneck di Muhammadiyah Bandung

Arya menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, bottleneck terjadi pada pihak penerima manfaat yang berada di Muhammadiyah, Bandung.

“Saya pribadi melihat bottleneck-nya ada di pihak yang menerima manfaat ini tidak memberikan pembayaran yang semestinya. Kami sudah kirim produk sesuai spek, tapi sampai hari ini belum ada konfirmasi pembayaran sama sekali,” katanya.

BMT As-Siddiq saat ini berstatus badan hukum KSPPS dengan lebih dari 1.200 anggota dan memiliki izin wilayah nasional.

Harap PP Muhammadiyah Bantu Selesaikan

Arya berharap PP Muhammadiyah dapat membantu menyelesaikan proyek yang terkendala ini. Sebab dana yang disalurkan merupakan dana bersama milik anggota.

“Karena ini dana bersama yang kami kelola untuk mencari manfaat bagi anggota, kami berharap ada kejelasan pasti. Mudharabah bagi kami adalah akad amanah yang harus kami selesaikan,” tegas Arya.

“Kami harus memberikan informasi kepada anggota. Semoga dengan adanya informasi ini, kami bisa mendapatkan kejelasan kapan dana akan segera dikembalikan,” tambah Budi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PP Muhammadiyah .

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 4 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru