Diduga IMEI Tak Sesuai dan Tidak Terdaftar, Praktik Jual iPhone Bekas di Makassar Disorot, Berpotensi Langgar UU
Makassar,DNID,co.id — Praktik penjualan iPhone second (bekas) di Gallery Phone, Jalan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam setelah investigasi yang di lakukan salah satu Media Online menemukan dugaan ketidaksesuaian nomor IMEI antara perangkat dengan kemasan aslinya. Temuan ini terungkap saat pengecekan langsung pada hari Kamis (6/8/2026).
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab Gallery Phone Makassar mengakui sepenuhnya bahwa sejumlah iPhone bekas yang dijual menggunakan kardus pengganti,bukan pasangan asli perangkat,sehingga nomor IMEI pada boks tidak sama dengan yang ada di dalam perangkat.
“Ya, IMEI perangkat dan dusnya tidak sama. Kami juga membeli iPhone tidak semuanya dilengkapi dokumen kepemilikan dan kelengkapan perangkat,” ujar penanggung jawab tersebut.
Pengakuan tersebut memperkuat temuan Investigasi terkait dugaan penjualan iPhone bekas dengan IMEI perangkat dan boks yang tidak sesuai, yang berpotensi merugikan konsumen.
Tidak hanya soal ketidaksesuaian IMEI, salah satu karyawan juga membocorkan fakta lebih mengkhawatirkan: sebagian perangkat tidak terdaftar dalam sistem Bea Cukai. Artinya, jaringan seluler bisa terputus sewaktu-waktu dan perangkat berisiko disita.
“IMEI iPhone ini tidak terdaftar di Bea Cukai, jadi sewaktu-waktu jaringannya bisa hilang,” ungkap karyawan itu.
Yang mengejutkan, pihak Gallery Phone juga menyebut praktik serupa tidak hanya di tokonya, menurutnya, sejumlah toko-toko lain di sekitarnya — termasuk PS Store juga menjual iPhone bekas dengan nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di bea cukai dan tidak sesuai dengan nomor IMEI pada boks atau dus.
“Bukan cuma kami. PS Store juga begitu, bahkan hampir semua toko HP sekitar sini juga sama. Kalau iPhone bekas memang banyak yang IMEI perangkat dan dusnya tidak sama,” katanya.
Pernyataan tersebut, memunculkan pertanyaan terkait asal usul perangkat yang di perdagangkan dan perlu verifikasi instansi berwenang. Termasuk kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Aparat Penegak Hukum tentunya.
Apabila benar perangkat berasal dari luar negeri, legalitas impor, registrasi IMEI, kepatuhan kepabeanan serta pemenuhan sertifikasi perangkat telekomunikasi wajib dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, Praktik ini diduga kuat bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, perdagangan perangkat telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki sertifikasi dan memenuhi syarat teknis pemerintah sesuai Pasal 32 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2024.
Jika terbukti melanggar, ancamannya berat: penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Bila perangkat berasal dari jalur impor tidak resmi, pelaku juga dapat dijerat UU Kepabeanan dengan ancaman penyitaan barang dan sanksi pidana tambahan.
Publik pun menanti verifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum guna menelusuri lebih jauh dugaan praktik perdagangan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan berlaku ini.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak Gallery Phone maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga IMEI Tak Sesuai dan Tidak Terdaftar, Praktik Jual iPhone Bekas di Makassar Disorot, Berpotensi Langgar UU
KAMIS, 6 AGUSTUS 2026
Makassar,DNID,co.id — Praktik penjualan iPhone second (bekas) di Gallery Phone, Jalan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam setelah investigasi yang di lakukan salah satu Media Online menemukan dugaan ketidaksesuaian nomor IMEI antara perangkat dengan kemasan aslinya. Temuan ini terungkap saat pengecekan langsung pada hari Kamis (6/8/2026).
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab Gallery Phone Makassar mengakui sepenuhnya bahwa sejumlah iPhone bekas yang dijual menggunakan kardus pengganti,bukan pasangan asli perangkat,sehingga nomor IMEI pada boks tidak sama dengan yang ada di dalam perangkat.
"Ya, IMEI perangkat dan dusnya tidak sama. Kami juga membeli iPhone tidak semuanya dilengkapi dokumen kepemilikan dan kelengkapan perangkat," ujar penanggung jawab tersebut.
Pengakuan tersebut memperkuat temuan Investigasi terkait dugaan penjualan iPhone bekas dengan IMEI perangkat dan boks yang tidak sesuai, yang berpotensi merugikan konsumen.
Tidak hanya soal ketidaksesuaian IMEI, salah satu karyawan juga membocorkan fakta lebih mengkhawatirkan: sebagian perangkat tidak terdaftar dalam sistem Bea Cukai. Artinya, jaringan seluler bisa terputus sewaktu-waktu dan perangkat berisiko disita.
"IMEI iPhone ini tidak terdaftar di Bea Cukai, jadi sewaktu-waktu jaringannya bisa hilang," ungkap karyawan itu.
Yang mengejutkan, pihak Gallery Phone juga menyebut praktik serupa tidak hanya di tokonya, menurutnya, sejumlah toko-toko lain di sekitarnya — termasuk PS Store juga menjual iPhone bekas dengan nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di bea cukai dan tidak sesuai dengan nomor IMEI pada boks atau dus.
"Bukan cuma kami. PS Store juga begitu, bahkan hampir semua toko HP sekitar sini juga sama. Kalau iPhone bekas memang banyak yang IMEI perangkat dan dusnya tidak sama," katanya.
Pernyataan tersebut, memunculkan pertanyaan terkait asal usul perangkat yang di perdagangkan dan perlu verifikasi instansi berwenang. Termasuk kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Aparat Penegak Hukum tentunya.
Apabila benar perangkat berasal dari luar negeri, legalitas impor, registrasi IMEI, kepatuhan kepabeanan serta pemenuhan sertifikasi perangkat telekomunikasi wajib dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, Praktik ini diduga kuat bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, perdagangan perangkat telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki sertifikasi dan memenuhi syarat teknis pemerintah sesuai Pasal 32 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2024.
Jika terbukti melanggar, ancamannya berat: penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Bila perangkat berasal dari jalur impor tidak resmi, pelaku juga dapat dijerat UU Kepabeanan dengan ancaman penyitaan barang dan sanksi pidana tambahan.
Publik pun menanti verifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum guna menelusuri lebih jauh dugaan praktik perdagangan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan berlaku ini.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak Gallery Phone maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.