Protes Orang Tua, SMA 3 Makassar Diduga Wajibkan Pembelian Seragam dan Atribut

Makassar Dnid.co.id– SMA Negeri 3 Makassar diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah yang harus dilakukan melalui pihak sekolah dengan sistem paket.

Salah seorang wali murid berinisial H (45) mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, anaknya yang berinisial R (17) telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai siswa baru di SMA Negeri 3 Makassar. Namun saat proses pengambilan seragam, pihak sekolah disebut mewajibkan pembelian sejumlah pakaian dan atribut tertentu.

“Iya, anak saya sudah lolos di SMA 3 Makassar. Saat mau mengambil seragam sekolah, kami diminta membeli baju batik dengan harga Rp350 ribu per lembar dan perlengkapan lainnya yang nantinya harus dipesan setelah melakukan pembayaran,” ujar H kepada wartawan.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan pembelian seragam sekolah pada umumnya. Namun yang menjadi keberatan adalah adanya kewajiban membeli seluruh paket seragam dan atribut yang telah ditentukan pihak sekolah.

“Kalau mau ambil pakaian sekolah harus lengkap. Tidak bisa hanya ambil sebagian. Ada baju batik, atribut Aku Benci Narkoba, topi, ikat pinggang dan perlengkapan lainnya. Jadi tidak bisa dipilih-pilih,” katanya.

Menurut H, beberapa perlengkapan sekolah sebenarnya masih dimiliki anaknya dari kakaknya yang pernah bersekolah sebelumnya. Namun penggunaan perlengkapan lama tersebut disebut tidak diperbolehkan.

“Anak saya masih punya atribut bekas kakaknya yang masih bagus, seperti atribut Aku Benci Narkoba dan ikat pinggang. Tapi tidak diperbolehkan dipakai. Harus beli yang baru karena semuanya dijual dalam satu paket,” ungkapnya.

Ia menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan orang tua siswa di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

“Kami mempertanyakan kebijakan ini karena biayanya cukup besar. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap sekolah agar tidak memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.

Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terkait dugaan praktik penjualan seragam tersebut.

Mereka meminta agar sekolah menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga proses penerimaan peserta didik baru tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Dugaan kewajiban pembelian seragam tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan yang secara tegas melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik.

Dalam aturan yang berlaku, sekolah tidak diperbolehkan memonopoli penjualan seragam maupun mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di lingkungan sekolah atau di toko tertentu yang ditunjuk.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap orang tua siswa agar tidak terbebani secara ekonomi sekaligus mencegah praktik bisnis di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kewajiban pembelian seragam dan atribut sekolah tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 25 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif Daeng Sunu

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Orang tua siswa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA